Fraksi PAN Tawarkan Solusi Gugatan Aktivis Rp105 M Terhadap DPRD NTB

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB akhirnya angkat bicara terkait berlarut-larutnya permasalahan DPRD NTB dengan aktivis Direktur Lombok Global Institutr (LOGIS), M Fihirudin.

Fraksi PAN H. Najamudin menilai, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, mengingat sebentar lagi masa jabatan DPRD Provinsi NTB akan segera berakhir.

“Apalagi, soal gugatan Fihirudin kepada DPRD NTB ini sudah masuk disidangkan di pengadilan dan menjadi sorotan publik, bukan saja di NTB tapi nasional,” tegas Najamudin, Kamis 22 Agustus 2024 di Mataram.

Menurutnya, sambung ia, Fihirudin berhak mendapat kompensasi dari apa yang dituduhkan yang ternyata tidak terbukti di pengadilan.

“Apa yang dituduhkan DPRD tidak terbukti di pengadilan dan inkrah. Jadi wajar saja, jika Fihir menuntut ganti rugi atas kerugian tercoreng nama baiknya. Tapi, tentu saja harus dengan nominal yang sesuai,” katanya.

Saat ini gugatan Rp105 Miliar yang diajukan Fihirudin masih berjalan di Pengadilan Negeri Mataram.

Menurut Najam, DPRD NTB sebagai tergugat harus membuat kesepakatan dengan pihak penggugat, Fihirudin. Hal ini diperlukan agar ada titik temu.

Sementara untuk pihak Fihirudin, Najamudin juga menyarankan agar lebih fleksibel dan “make sense” dalam kaitan jumlah atau nominal ganti rugi.

Baca Juga :  Tak Disangka, Seorang Ibu 50 Tahun di Dompu Jadi Bos Tramadol

“Fihir sebagai rakyat dan warga negara Indonesia punya hak yang sama di mata hukum, sehingga wajar dia menuntut ganti rugi. Sementara kita sebagai wakil rakyat, DPRD NTB harus juga memenuhi hak rakyat. Namun alangkah baiknya jika nominal tuntutan kerugian ini lebih fleksibel dan make sense atau masuk akal,” terangnya.

Najamudin mengatakan, sebenarnya ada jalan tengah yang bisa dilakukan untuk memberikan win-win solution bagi DPRD NTB dan Fihirudin agar permasalahan tidak berlarut-larut.

“Misalnya, kita ini ada 65 orang di DPRD NTB, dan kita masih punya Pokir tahun 2025. Bisa saja pembayaran ganti rugi Fihir itu dikompensasi melalui Pokir. Ya kita urunan sama-sama berapa lah,” katanya.

Menurutnya, jika 65 anggota DPRD NTB mau membantu, dan mengambil langkah ini, mungkin bisa menjadi alternatif untuk win-win solution.

“Ini kita bicara kebijakan ya, tanggung jawab. Bukan memberi uang, tapi kompensasi atas tuduhan DPRD terhadap Fihir. Jadi secara kolektif kolegial, itu kita boleh. Bukan kita memakai uang kita, tapi memakai aspirasi pokir yang melekat pada diri kita sebagai anggota dewan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sejarah Baru! Presiden Lantik Serentak Bupati, Wali Kota dan Gubernur, Dijadwalkan 6 Februari 2025

Sebagai anggota DPRD Provinsi NTB, Najamudin menyatakan siap ikut bertanggung jawab membantu Ketua DPRD Provinsi NTB karena laporan yang dilakukan membawa nama DPRD.

“Supaya jangan ketika sudah tidak menjabat lagi ada hak orang lain dalam hal ini Fihirudin yang belum terbayarkan,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Fihirudin yang dihubungi menjawab diplomatis dengan mengatakan pihaknya tidak pernah menutup pintu jika pihak DPRD Provinsi NTB mau untuk berdiskusi terkait tuntutannya.

“Saya tidak pernah menutup pintu jika pihak sana ingin berdiskusi, toh kuasa hukum saya bisa mereka hubungi kapan saja” jawab Fihir.

Fihir merasa berapapun nominalnya, tidak akan pernah membuatnya lupa bagaimana rasanya di bui untuk hal yang dia rasa tidak sepatutnya dilaporkan oleh DPRD.

“Mereka kan tidak pernah merasakan bagaimana dinginnya lantai hotel prodeo, saya sendiri legowo namun tentu ada konsekuensi juga untuk mereka tanggung agar tidak gegabah dalam lapor melapor karena mereka ini wakil rakyat” tegasnya

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB