RPJMD Belum Ditetapkan, Pimpinan DPRD Dompu Jawab Pertanyaan soal Program Unggulan BBF-DJ

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramdhan, Sabtu 22 Maret 2025, memberikan klarifikasi terkait pertanyaan mengenai absennya program unggulan dalam 100 hari kerja pemerintahan baru. Menurutnya, konsep program 100 hari kerja tidak diatur dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Dalam regulasi tersebut, hanya dikenal tiga jenis perencanaan pembangunan, yaitu:

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) – 20 tahun
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) – 5 tahun
3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) – 1 tahun

Baca Juga :  Milad Ponpes Nurul Islam Berlangsung Khidmat! Ini Pesan Bang Zul yang Bisa Mengubah Cara Pandang dan Masa Depan Anda

RPJMD sebagai Dasar Pelaksanaan Visi-Misi BBF-DJ

Kurnia Ramdhan menjelaskan bahwa visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati BBF-DJ yang dijanjikan dalam kampanye harus tertuang dalam RPJMD 2025-2029. Sesuai Pasal 264 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“RPJMD adalah dokumen resmi yang menjadi dasar pembangunan lima tahun ke depan. Proses penyusunannya harus melalui tahapan yang melibatkan DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.

RKPD Ditentukan Setelah RPJMD Ditetapkan

Lebih lanjut, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang berlaku dalam satu tahun hanya dapat disusun setelah RPJMD menjadi produk hukum dalam bentuk Perda. RKPD inilah yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang kemudian dibahas bersama DPRD.

Baca Juga :  Kisruh Wisata Ekas Akhirnya Damai di Lautan, PSOI Loteng dan Lotim Capai Kesepakatan Boatman

“Dengan demikian, kalau ada yang bertanya mengapa belum ada program unggulan BBF-DJ, jawabannya sederhana: RPJMD saja belum ditetapkan,” tegas Kurnia Ramdhan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa program kerja pemerintahan daerah harus berlandaskan dokumen perencanaan yang sah, bukan sekadar janji kampanye atau ekspektasi publik terhadap program 100 hari kerja yang tidak memiliki dasar hukum.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru