SUMBAWAPOST.com, Bima – Dentuman penggerebekan dini hari mengguncang Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, tim gabungan bergerak cepat menggerebek kampung yang dikenal sebagai “zona merah” peredaran narkoba. Hasilnya? Sembilan orang tersangka berhasil diciduk, empat di antaranya perempuan.
Razia Dadakan, Jaringan Narkoba Kalang Kabut
Operasi besar-besaran yang dilakukan Rabu (20/3/2025) sekitar pukul 04.00 WITA itu membuat para pelaku tak berkutik. Polisi yang sudah membentuk tiga tim langsung menyisir lokasi yang telah dipetakan. Para pengedar yang selama ini meresahkan warga akhirnya bertekuk lutut di hadapan aparat.
Di lokasi pertama, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu EW (36), MN (23), dan KM (33). Di lokasi kedua, dua Target Operasi (TO), ER (35) dan AH (36), serta dua perempuan, IP (29) dan NP (27), ikut digulung. Sementara di titik terakhir, seorang perempuan berusia 50 tahun, JN, dan pria berinisial ED (47) juga berhasil ditangkap.
Tak hanya menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3,28 gram yang siap edar.
Kapolres Bima : Kami Sikat Habis Jaringan Narkoba!
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menegaskan bahwa Desa Tente kini menjadi perhatian serius kepolisian karena telah menjadi sarang narkoba.
“Wilayah ini sudah lama menjadi zona merah peredaran narkoba. Kami tidak akan tinggal diam. Bandar dan pengedar akan kami sikat tanpa ampun,” tegas Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba.
“Jangan takut. Laporkan sekecil apa pun informasi yang Anda miliki. Bersama, kita hancurkan peredaran narkoba di Bima,” serunya.










