SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi NTB terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi, dan Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan NTB, Muna’im. Senin (24/2/2025).
Iswandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Umum Setda NTB. Usai pemeriksaan, Iswandi enggan memberikan komentar detail terkait materi pemeriksaan dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik. “Silahkan langsung ke penyidik,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah menyebutkan adanya pemeriksaan Iswandi bersama satu orang lagi dari kalangan pejabat Pemprov NTB.
“Iya, yang bersangkutan diperiksa bersama satu orang lagi, keduanya pejabat daerah yang pernah tugas di Biro Umum Setda NTB,” kata Hendarsyah.
Sementara itu, Muna’im mengakui bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Setda NTB.
“Saya (menjalani pemeriksaan) sebagai Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pemprov NTB),” katanya kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Ia menyebutkan bahwa nilai gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang seharusnya senilai Rp12 miliar lebih, namun dalam realisasinya hanya sekitar Rp6,5 miliar. Muna’im mengaku tidak mengetahui alasan pasti terkait selisih nilai tersebut. “Tidak tahu,”ungkapnya, dan menyatakan bahwa tidak ada adendum dalam perubahan tersebut.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2025, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Eva Dewiyani, juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati NTB. Selain itu, dua pejabat Biro Umum Setda NTB, Abdul Manan dan Moh. Baihaki, diperiksa pada 17 Januari 2025. Abdul Manan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tim peneliti dan pengkajian pemanfaatan barang milik daerah, sementara Moh. Baihaki sebagai sekretaris panitia lelang.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemprov NTB seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, yang rencananya akan dibangun NCC. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp15,2 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Pemprov NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk membangun NCC dengan nilai proyek Rp360 miliar. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut tidak terealisasi, dan Pemprov NTB tidak menerima kompensasi pembayaran sesuai perjanjian. Selain itu, jaminan garansi bank sebesar Rp24 miliar yang seharusnya diterima Pemprov NTB ternyata tidak dapat dicairkan karena diduga palsu.
Penyidik Kejati NTB terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan dan persidangan.










