SUMBAWAPOST.com, Mataram- Diskon Tarif Listrik 50% dari Pemerintah untuk pelanggan rumah tangga (R) prabayar dan pascabayar dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA masih berlaku hingga akhir Februari 2025.
Namun, untuk dapat menikmati diskon tersebut, ada beberapa langkah yang perlu diikuti baik untuk pelanggan prabayar maupun paskabayar.
Berikut adalah informasi lengkap tentang cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen.
1. Untuk Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan listrik prabayar, proses pembelian token untuk mengisi listrik dengan diskon tarif 50 persen tetap sama seperti pembelian biasa. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka Aplikasi Dompet Elektronik atau m-Banking (Contoh: Livin’ by Mandiri)
Pastikan Saldo Mencukupi untuk melakukan pembelian.
Klik ‘Top Up’ atau pilih menu yang sesuai untuk pengisian saldo listrik.
Pilih ‘PLN Prabayar’ dari pilihan yang tersedia.
Masukkan Nomor Meteran sesuai dengan nomor meter listrik Anda.
Pilih atau Masukkan Nominal Pembelian yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Klik ‘Beli’, dan selesai! Token listrik dengan diskon tarif 50 persen akan langsung diterima dan dapat digunakan.
2. Untuk Pelanggan Pascabayar
Pelanggan dengan sistem pembayaran pascabayar juga dapat memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen, namun perlu memperhatikan batasan maksimal pembelian yang telah ditetapkan untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Berikut adalah beberapa daftar maksimal pembelian listrik dengan diskon tarif tersebut:
Daya 450 VA: Rp67.230
Daya 900 VA: Rp438.048
Daya 1.300 VA: Rp676.119
Daya 2.200 VA: Rp1.140.000
Pelanggan dengan daya di atas 450 VA hingga 2.200 VA dapat menikmati diskon sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan.
Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar dapat menikmati tarif listrik yang lebih terjangkau.
Semoga program ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam menghadapi biaya listrik yang semakin meningkat.










