Mertua dan Menantu di Dompu Diduga Jadi Bandar Narkoba, Diancam 20 Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Satreskoba Polres Dompu berhasil meringkus pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Dompu. Minggu Sore (26/1/25) sekitar pukul 05.48 Wita.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil di tangkap di sebuah rumah di Dusun Kampung Baru, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

Terduga pelaku yang diamankan adalah F (45), seorang wiraswasta, dan GR (20), yang merupakan menantunya. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan membeberkan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saya segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di tempat yang sudah di kantongi petugas,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Senin (27/01/2025) salam keterangan yang diterima media ini.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sambung ia, langsung mengamankan kedua terduga. GR ditemukan di salah satu kamar, sementara F berada di kamar lain. Penggeledahan awal pada tubuh mereka tidak menemukan barang bukti. Namun, saat memeriksa rumah, tim menemukan dua poket plastik berisi kristal bening diduga sabu yang sengaja dibuang ke lubang WC oleh GR atas perintah F.

Baca Juga :  Polda NTB Raih Penghargaan Polda Terbaik Dimensi Kompetensi IP ASN Wilayah Timur 2024

“Barang bukti yang berhasil di sita oleh timsus adalah. 2 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan netto 0,04 gram.
1 timbangan digital.
3 unit ponsel (Realme C33 dan dua Nokia).Dan Uang tunai sebesar Rp410.000,” papar Kasat.

Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan untuk konsumsi pribadi.

“Sebagai pengguna aktif, F juga diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungan setempat. Sementara itu, GR yang merupakan menantu F diketahui berperan dalam membantu menyembunyikan barang bukti,”terangnya.

Kini kedua terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan intensif akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan aktivitas terduga pelaku.

Baca Juga :  Diganti! Inilah Dirresnarkoba, Dirintelkam, Dirbinmas, Dirkrimsus Polda NTB yang Baru, Ada 2 Kapolres

F diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. GR, yang juga pengguna aktif, kerap membantu dalam menyembunyikan barang bukti saat penggerebekan berlangsung.

Sofyan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga. Melalui langkah ini saya mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” harap Kasat Sofyan.

“Terhadap kejahatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut bakal di jerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui,”pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru