SUMBAWAPOST.com, Dompu- Salah satu rumah warga di Kabupaten Dompu dijadikan tempat sekaligus gudang penyimpanan minuman keras ilegal berhasil dibongkar Tim gabungan TNI Dompu yang terdiri dari Koramil 1614-01/Dompu, Unit Intel Kodim 1614/Dompu dan satpol PP Kabupaten Dompu. Rabu (22/01/2025).Keberhasilan tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat
Danramil 01 Kapten Kav M. Kasim menjelaskan, tidak butuh waktu lama, begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim langsung melakukan koordinasi dan turun melakukan penggrebekan disalah satu rumah warga di Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras.
“Saat melakukan pengecekan disalah satu rumah warga inisial SH (46), petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis antara lain arak bali dan sofi, total sebanyak 350 botol,”ungkap Danramil 01 Kapten Kav M. Kasim. Kamis (23/01/2025) pagi dalam keterangan yang diterima media ini. Dan barang bukti Miras tersebut langsung diamankan di Makodim 1614/Dompu.
Sementara, Pasi intel Kapten Inf Adisan menegaskan, kami TNI bersama pemkab Dompu, akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam pemberantasan Miras.
“Untuk itu masyarakat juga harus mendukung dengan memberikan informasi apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengedarkan atau menjual miras,”pesannya
Penggerebekan ini menunjukkan kesigapan Kodim 1614/Dompu dalam menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat dan juga menunjukkan Komitmen Kodim 1614/Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak moral generasi kabupaten Dompu.










