Tim Resmob Polresta Mataram Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gadaikan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi penggelapan sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kota Mataram kini berhasil dibongkar. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan satu orang terduga pelaku, JH (41), pria asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya, pada Minggu, 1 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan Made Roy (40), warga Cilinaya, Cakranegara, yang kehilangan sepeda motornya. Peristiwa terjadi pada 21 November 2024 di kos korban di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Saat itu, terduga JH datang meminjam motor korban dengan alasan tertentu, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh JH kepada seseorang bernama Azis di Lombok Tengah seharga Rp2 juta. Setelah mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap JH di sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga :  NTB Siap Jadi Tuan Rumah TTG Nusantara 2024

“Benar, kami telah mengamankan Saudara JH sebagai terduga pelaku penggelapan motor. Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Pagi ini, Senin 2 Desember 2024.

Baca Juga :  65 Anggota Dewan Provinsi NTB Dilantik, Inilah Arahan Mendagri Lewat PJ Gubernur NTB

Berdasarkan pengakuan JH, polisi bergerak cepat ke Lombok Tengah dan berhasil menemukan motor milik korban yang digadaikan kepada Azis. Kini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polresta Mataram. Kasus ini masih terus kami dalami,” tambah AKP Regi Halili.

JH akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,”pesannya.

Berita Terkait

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur
Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik
Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:42 WIB

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Berita Terbaru