Pemkot Bantah Pj Wali Kota Bima Mukhtar Tidak Netral, Secara Fakta Itu Tidak Benar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Kota Bima – Pemerintah Kota Bima Bima membantah atas laporan masyarakat Pj Wali Kota Bima Drs Mukhtar MH tidak netral dalam Pilkada 2024.

“Menanggapi laporan masyarakat tentang Pj. Wali Kota Bima yang dinilai tidak menunjukkan sikap netralitas selaku ASN, secara fakta itu tidak benar,” ungkap kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut Pj. Wali Kota Bima tidak netral pada pilkada 2024.

Mahfud mengatakan, selama mendapat ijin tertulis dari Mendagri, Pj. Wali Kota Bima memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi maupun mutasi. Tetapi ini bukan rotasi dan mutasi, melainkan menindaklanjuti proses seleksi JPT yang telah dimulai sejak bulan Mei yang sudah mengeluarkan anggaran cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  65 Anggota Dewan Provinsi NTB Dilantik, Inilah Arahan Mendagri Lewat PJ Gubernur NTB

Juru bicara Pemerintah Kota Bima ini menegaskan, tidak ada rencana mutasi. Dalam setiap kesempatan rapat, Pj. Wali Kota Bima selalu sampaikan ini. Apalagi yang menyangkut netralitas ASN menyongsong Pilkada 2024 agar seluruh aparatur untuk tidak melakukan politik praktis maupun mendukung pasangan calon tertentu.

“Yang ada saat ini, BKPSDM sedang mengajukan permohonan ijin pelantikan hasil seleksi terbuka pejabat tinggi pratama. Hal ini sudah melalui prosedur seperti rekomendasi KASN (sebelum dibekukan) dan pertimbangan teknis dari BKN dan selanjutnya diajukan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi”, ujarnya.

Baca Juga :  KPU NTB Kasih Waktu 3 Hari Perbaiki Dokumen Syarat Cakada Pilkada 2024

“Itu bukan mutasi, tapi melanjutkan proses seleksi terbuka yang sudah melalui mekanisme yang seharusnya,”tegas Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa 4 JPT antara lain BKPSDM, Sekwan, Pol PP dan Dishub adalah proses mengisi kekosongan jabatan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan capaian kinerja utama masing-masing OPD maupun capaian indikator kinerja dapat lebih dipacu sesuai target yang ditetapkan.

“Pj. Wali Kota Bima hanya meneruskan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan politik”. tuturnya.

“Soal hak politik, ASN memiliki hak yang sama, namun hak politik seorang ASN ada dibilik suara. Silahkan memilih sesuai dengan nurani masing-masing.” Pungkasnya.

Berita Terkait

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Mulai 2027, Seluruh Ekosistem Keuangan Pemprov NTB Beralih ke Syariah, BPR Tuntas Dikonversi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB