Cabuli Pasien Stroke, Mbah Dukun di Lombok Diringkus Polisi

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Seorang dukun pijat inisial N (65) asal Dusun Nyiur Lembang, Desa Jabatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang berinisial M (53), seorang penderita stroke, di Dusun Ranjok Timur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH mengonfirmasi bahwa terduga pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban, berinisial S, yang menyaksikan kejadian tersebut. “N sudah kami amankan,” ungkap Yogi. Senin, 2 Agustus 2024.

Insiden terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban. Saat itu, adik ipar korban, S, mendengar N meminta korban M untuk membuka kaki. Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat N mengangkat kedua kaki korban serta berusaha memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban.

Baca Juga :  Diduga Pakai Solar Subsidi, Hajar Mangrove 4 Hektar di Sekotong! PT GWP Dilaporkan, Kapolda NTB Pilih Diam

S, yang sempat tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, akhirnya melihat jelas saat pelaku N menarik kelaminnya dari kelamin korban M. S kemudian berteriak dan menyuruh N keluar dari kamar korban. Saat keluar, N terlihat memperbaiki celananya, yang juga disaksikan oleh S.

Menurut Kasat, terduga pelaku N awalnya dipekerjakan sebagai tukang pijat dan sebenarnya diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun, keluarga korban meminta N juga memijat korban M yang telah mengalami stroke selama tiga tahun.

“Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya. Terduga pelaku N mengakui bahwa dirinya tidak sempat memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban karena kelaminnya tidak bisa berdiri meski sudah digosok.

Baca Juga :  Santri dan Pengurus Ponpes Al Aziziyah Lombok Barat Diperiksa Atas Meninggalnya Santriwati

“Saya bersumpah tidak memasukkan, karena tidak bisa berdiri. Jadi saya hanya menggosok saja,” ujarnya

N juga menyatakan bahwa dirinya khilaf dan tergoda karena ada kesempatan, serta mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

“Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terduga N dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru