Cabuli Pasien Stroke, Mbah Dukun di Lombok Diringkus Polisi

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 17:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Seorang dukun pijat inisial N (65) asal Dusun Nyiur Lembang, Desa Jabatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang berinisial M (53), seorang penderita stroke, di Dusun Ranjok Timur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH mengonfirmasi bahwa terduga pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban, berinisial S, yang menyaksikan kejadian tersebut. “N sudah kami amankan,” ungkap Yogi. Senin, 2 Agustus 2024.

Insiden terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban. Saat itu, adik ipar korban, S, mendengar N meminta korban M untuk membuka kaki. Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat N mengangkat kedua kaki korban serta berusaha memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Fadil Imran Turun ke NTB, Ini Tujuannya 

S, yang sempat tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, akhirnya melihat jelas saat pelaku N menarik kelaminnya dari kelamin korban M. S kemudian berteriak dan menyuruh N keluar dari kamar korban. Saat keluar, N terlihat memperbaiki celananya, yang juga disaksikan oleh S.

Menurut Kasat, terduga pelaku N awalnya dipekerjakan sebagai tukang pijat dan sebenarnya diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun, keluarga korban meminta N juga memijat korban M yang telah mengalami stroke selama tiga tahun.

“Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya. Terduga pelaku N mengakui bahwa dirinya tidak sempat memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban karena kelaminnya tidak bisa berdiri meski sudah digosok.

Baca Juga :  Anak Butuh Pelukan Bukan Pukulan, Pesan Menyentuh Wagub NTB Umi Dinda dari Kota Bima

“Saya bersumpah tidak memasukkan, karena tidak bisa berdiri. Jadi saya hanya menggosok saja,” ujarnya

N juga menyatakan bahwa dirinya khilaf dan tergoda karena ada kesempatan, serta mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

“Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terduga N dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Berita Terbaru