KPU NTB Kasih Waktu 3 Hari Perbaiki Dokumen Syarat Cakada Pilkada 2024

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) menggelar Rapat Koordinasi terkait Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di sekretariat KPU NTB. pada Kamis, 2 Agustus 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB), Muhammad Khuwailid menyampaikan, Rapat koordinasi ini menjadi penting, karena pada saat proses pendaftaran nanti, diharapkan partai Politik menyiapkan kandidatnya dengan baik.

“Hanya ada waktu 3 hari untuk memperbaiki dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU NTB. Dalam keterangan yang diterima media ini, Jum’at 2 Agustus 2024.

Beberapa dokumen yang menjadi pokok pembahasan adalah surat keterangan telah menjalani masa tahanan bagi calon dengan status mantan terpidana, dokumen pendidikan, surat keterangan fiskal, hingga surat keterangan apabila calon tersebut mundur sebagai anggota TNI/Polri.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal Ungkap Perampingan OPD Masih Panjang, Tegaskan Tak Ada ASN Non-Job

Beberapa perwakilan instansi yang hadir menjelaskan tata cara bagi pasangan calon untuk memperoleh dokumen persyaratan tersebut. Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan misalnya, menerangkan bahwa legalisir ijazah tidak memiliki batas waktu dan dapat dilakukan di sekolah asal atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

“Bisa di Dikbud kabupaten/Kota untuk ijazah kejar paket C, kalau sekolah sudah tidak aktif, legalisir bisa langsung dilakukan di kantor Dikbud Provinsi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) Suhardi mengimbau kepada KPU maupun instansi yang hadir untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia berharap dalam melaksanakan proses pendaftaran maupun memberikan pelayanan permintaan dokumen, tidak ada perbedaan perlakukan pada pasangan calon.

Baca Juga :  Sahabat Turki Lobar Hengkang dari Relawan Paslon 03, ini Alasannya

“Jangan sampai nanti ada perbedaan perlakuan dan prosedur dalam mengurus dokumen, dan kita harus bisa menyamakan persepsi agar tidak timbul persoalan di kemudian hari termasuk soal jeda 5 tahun bagi mantan narapidana,” ungkap Suhardi.

Suhardi juga berharap tidak ada manipulasi dokumen persyaratan yang dilakukan oleh pihak manapun.

“Hal tersebut untuk mewujudkan Pemilihan yang jujur, bersih, dan berintegritas,”pungkasnya.

Rakor tersebut ikut hadiri Perwakilan Bawaslu NTB, oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, Perwakilan Polda NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, DJP Kanwil NTB, serta OPD Pemerintah Provinsi NTB.

 

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB