Oknum Polisi di Polresta Mataram Minta Uang ke Tersangka Ternyata ‘Berita Hoax’

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Berita yang diduga adanya oknum anggota Polresta Mataram yang meminta uang ke tersangka itu tidak benar alias Hoax.

Hal itu disampaikan AHY dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu 27 Juli 2024, menanggapi Berita yang dimuat di salah satu Media (mandalikapost.com edisi 26 Juli 2024 ) dengan judul “Diduga Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi,” yang dimana AHY merupakan tersangka atas kasus Penggelapan dan penipuan dan sekaligus narasumber dalam pemberitaan tersebut.

AHY juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan informasi seperti yang ada dalam berita tersebut.

“Saya tidak pernah mengatakan hal seperti yang dijelaskan dalam berita dengan judul tersebut. Saya tidak pernah diwawancarai Wartawan dan dengan tegas saya katakan tidak pernah oknum polisi meminta uang kepada Saya terkait kasus yang sedang menimpa Saya. Menurut saya apa yang disampaikan dalam berita itu tidak benar,”tegas AHY.

Kepada wartawan AHY juga mengakui dan tidak membantah sama sekali bahwa dirinya telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan.

“Saya dilapor oleh BM, salah satu klien Saya yang Membeli tanah Kaplingan kepada saya. Karena sertifikat tanah Kaplingan yang di beli belum jadi, kemudian BM melaporkan saya atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Itu memang benar dan saat ini sedang proses,”ungkapnya.

Baca Juga :  NQ Hamil, Oknum Polisi Polres Bima Kota Lepas Tanggung Jawab, Kasusnya Kini Ditindaklanjuti Polda NTB

Namun AHY mengaku bahwa sebagai penjualan tanah Kaplingan baru kali ini menghadapi masalah seperti ini. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud sama sekali untuk menipu hanya saja karena ada kendala dirinya dengan pemilik lahan yang belum bisa diselesaikan maka sertifikat tersebut belum bisa keluar.

Begitu pula masalahnya dengan BM yang mengaku sebagai korban dan melaporkan dirinya. Ia tidak sama sekali berniat menipu bahkan saat minta DP sebesar 75 juta dikembalikan ia pun menyanggupi namun masih menunggu keuangan terkumpul. Karena mungkin terlalu lama BM tidak sabaran maka hal ini dilaporkan ke Polisi.

“Saya jual tanah Kaplingan sudah bertahun-tahun dan sudah sangat banyak pembeli yang selesai dengan baik. Masalah seperti ini baru kali ini terjadi dan saya alami, “tutupnya.

Sementara Kuasa Hukum AHY, Tohri Azhari yang saat itu sedang mendampingi dirinya, kepada media mengatakan bahwa apa yang dikatakan diri nya pada berita di media tersebut hanya menanggapi keterangan yang disampaikan wartawan yang memuat berita itu.

Baca Juga :  APPM NTB Nilai Kinerja Polresta Mataram Lamban dan Tertutup Tangani Kasus OTT DAK Dikbud

“Wartawan tersebut mengatakan kepada saya, bahwa kliennya AHY diminta sejumlah uang oleh Polisi yang menangani kasus tersebut. Lalu Saya tanggapi kalau begitu adanya saya meyayangkan tindakan oknum meminta sejumlah uang tersebut, “benernya.

Jadi menurut nya, tidak mengetahui secara langsung bahwa oknum polisi meminta sejumlah uang kepada Kliennya, tetapi berdasarkan keterangan wartawan yang menulis berita tersebut kepada dirinya.

“Kalau itu dilakukan ya tentu saya sayangkan,”tegas Tohri kepada media.

Setelah melakukan komunikasi dengan kliennya AHY, ternyata permintaan sejumlah uang seperti yang disampaikan dalam berita di media tersebut ternyata tidak Benar adanya.

“Kita sudah dengar sama-sama bahwa klien Saya AHY ini tidak pernah dimintai uang oleh oknum polisi, “tegasnya sambil menutup pembicaraan.

Hingga berita ini dimuat, pimpinan Redaksi mandalikapost.com, belum mendapatkan tanggapan saat dihubungi media ini.

Berita Terkait

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira
Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR
Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah
500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok
Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual
Peternak NTB Bersatu! Beef NTB Resmi Diluncurkan, Siap Buka Pasar Luas dan Wujudkan Lumbung Ternak Nasional
Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:12 WIB

500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual

Berita Terbaru