SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Camat Ambalawi, Korwil Dikpora, Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Haq, Kepala Sekolah dan Kades Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima kini terus bergulir.
HMI MPO Badko Bali Nusra Abdul Hali Angkat bicara terkait perkembangan laporan Kasus tersebut, Sebelumnya, dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut pemerintah Daerah kabupaten Bima sudah membentuk Pansus melalui inspektorat dengan perintah tugas nomor:700/182/05/2024 dan surat perintah tugas tersebut keluar pada tanggal 15 November 2024
“Surat tersebut sebagai dasar pansus yang dibentuk untuk melakukan audit klarifikasi tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Pejabat (Camat Ambalawi, Korwil Dikbudpora, ketua yayasan pendidikan Nurul haq, kepala sekolah dan Kades Nipa di Kecamatan Ambalawi kabupaten Bima,”ungkap Ketua HMI MPO Badko Bali Nusra Abdul Halik dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu 7 Desember 2024.
Selain itu, sebelumnya pihak terlapor atas dugaan tersebut mengakui dan meminta maaf kepada korban dan siap bertanggung jawab.
Akan tetapi, Ketua HMI MPO Badko Bali Nusra Abdul Halik mempertanyakan hasil dari pansus yang dibentuk, dan sejauh ini tidak memiliki kejelasan .
“Ada apa dengan inspektorat kabupaten Bima, hingga tidak memiliki taring terhadap Terlapor. Udah di Suap Kah?, Semua bukti dalam kasus itu sudah jelas dan sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan dari inspektorat dalam hal memberikan sangksi sesuai dengan apa yang mereka perbuat,”ungkap Halik.
Sehingga, Kata Halik, Jika tidak ada sangsi yang diberikan dari kasus itu bisa dipastikan kepala inspektorat dan stakeholder diduga kuat sudah disuap oleh pelaku
“Inspektorat harus koperatif dalam mengambil langkah dan kebijakan dalam kasus tersebut Jangan sampai ada mosi tidak percaya masyarakat terhadap inspektorat selaku lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap ASN,” tandasnya.
Secara hukum, Halik menyebutkan dengan keterangan pihak terlapor mengakui keterlibatan dan harus memberikan efek jera atas keterlibatan ASN.
“Pihak Inspektorat harus segera memberikan sanksi terhadap keterlibatan terlapor dalam hal ini Camat, Korwil dan Kades,”tutupnya.
Sementara Ketua Pansus Inspektorat Kabupaten Bima Ilham yang dikonfirmasi media ini belum mendapatkan tanggapan.










