Kuasa Hukum Fihir Minta Pimpinan DPRD NTB Belajar Soal PMH dengan Baik

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Sidang gugatan Rp105 miliar yang dilayangkan penggugat M. Fihiruddin melawan Pimpinan DPRD NTB cs telah memasuki babak baru yakni agenda replik atau jawaban penggugat atas eksepsi dan jawaban para tergugat. Sidang digelar secara daring (e.court) pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sidang dengan nomor perkara 135.Pdt.G/2024/Pn.Mtr tersebut sebelumnya membantah eksepsi para terdakwa, di mana pada eksepsi tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keabsahan surat kuasa, gugatan mengancung cacat atau error in persona dan gugatan kabur atau obscure libel.

M. Fihiruddin, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan jawaban para tergugat (Pimpinan DPRD NTB, red) pada pokok perkara tersebut sebagai bukti para tergugat tidak memahami keabsahan Surat Kuasa Khusus.

“Saya meminta para tergugat harus memperbanyak literasi dan referensi tentang regulasi yang ada, khususnya yang berkaitan dalam perkara tersebut.Coba baca Pasal 123 ayat (1) HIR (Herziene Indonesisch Reglement) Jo SEMA Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1954 Jo SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994,” pesan Muhammad Ihwan SH., MH.

Baca Juga :  Kuasa Hukum IPDA Aris Soroti Dugaan Rekayasa Penyidikan Polda NTB Usai Fakta Sidang Terungkap

Dia juga meminta para tergugat membaca Putusan Mahkamah Agung No.1712.K/Pdt/1984 tanggal 19 Oktober 1985.

Demikian juga dengan jawaban tergugat yang menyatakan perkara tersebut obscure libel alias kabur. Slenk meminta para tergugat membaca Pasal 95 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 96 KUHAP.

Terkait jumlah ganti rugi yang sempat dipermasalahkan tergugat, pria yang akrab dikenal akrab disapa Slenk mengatakan sepenuhnya menyerahkan kepada hakim untuk menentukan nominal ganti rugi.

“Hakim memiliki kewenangan menentukan jumlah ganti rugi yang pantas bagi penggugat. Sedangkan penggugat berhak meminta berapa saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Diluar Nikah Kompak Jadi Pengedar Narkoba Di Lombok Barat

Dia mengatakan, sebagai pejabat negara seharusnya Pimpinan DPRD NTB tidak berkelit dari kewajibannya yang telah membuat rakyatnya menjadi korban.

“Jangan dong Pimpinan DPRD NTB berkelit dari kewajibannya terhadap terdakwa yang telah mereka laporkan dan dipenjara, namun dibebaskan oleh pengadilan,” kata dia.

Sebelumnya, pada pokok eksepsi tergugat, menyangkal melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dalih dilindungi oleh ketentuan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (5) UUD 1945.

Kemudian, tergugat berdalil proses hukum atas diri penggugat telah dilakukan secara wajar. Terakhir, para tergugat menolak klaim ganti rugi yang diajukan penggugat karena dinilai terlampau besar, yaitu Rp105 miliar.

Berita Terkait

Era Kendaraan Listrik Dimulai di NTB, Sekda: Nanti Bukan Lagi Tanya Isi Bensin, Tapi Sudah Dicas Belum
NTB Bersiap Tinggalkan BBM? Sekda Abul Chair Ajak Warga Beralih ke Kendaraan Listrik
1.860 Anak Terindikasi Stunting di Lombok Barat Diskrining Ulang
NTB Pamerkan Mobil Listrik di Kantor Gubernur, Sekda Abul Chair: Bukan Sekadar Tren Tapi Masa Depan Energi Bersih
Sumbawa dan Bima Disiapkan Jadi Sentra Unggas Nasional, Proyek Rp1,7 Triliun Siap Dukung Program MBG
Menyoal Roh Pemberdayaan dalam ‘Satu Miliar Satu Desa’ di Kabupaten Lombok Barat
Bupati Jarot Kejar Megaproyek Unggas Rp1,7 Triliun, Sumbawa dan Bima Disiapkan Jadi Sentra Unggas Nasional
IMM NTB Tolak Kenaikan Harga BBM, Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:54 WIB

Era Kendaraan Listrik Dimulai di NTB, Sekda: Nanti Bukan Lagi Tanya Isi Bensin, Tapi Sudah Dicas Belum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:06 WIB

NTB Bersiap Tinggalkan BBM? Sekda Abul Chair Ajak Warga Beralih ke Kendaraan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:33 WIB

1.860 Anak Terindikasi Stunting di Lombok Barat Diskrining Ulang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:04 WIB

NTB Pamerkan Mobil Listrik di Kantor Gubernur, Sekda Abul Chair: Bukan Sekadar Tren Tapi Masa Depan Energi Bersih

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sumbawa dan Bima Disiapkan Jadi Sentra Unggas Nasional, Proyek Rp1,7 Triliun Siap Dukung Program MBG

Berita Terbaru

Terlihat para orang tua mengikuti skrining ulang anak terindikasi stunting yang turut dihadiri Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha bersama Kepala Dinas Kesehatan Hj. Erni Suryana saat meninjau pelaksanaan di Puskesmas Labuapi, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan stunting melalui pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Anak di 20 puskesmas se-Kabupaten Lombok Barat.

Pemerintahan

1.860 Anak Terindikasi Stunting di Lombok Barat Diskrining Ulang

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:33 WIB