Izin Vila Bisa Belakangan? DPRD NTB Komisi I Bingung: 200 Vila Tak Berizin Lewat Jalur Mana?

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Marga Harun, menyoroti persoalan menjamurnya pembangunan vila tanpa izin di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan informasi yang disampaikan Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tercatat sedikitnya 200 unit vila milik Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga tidak memiliki izin resmi atau legalitas administrasi yang sah.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Daerah Pemilihan NTB VI ini menegaskan bahwa maraknya vila ilegal tersebut sangat berisiko terhadap kerusakan tata ruang, serta dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor pertanahan dan pemanfaatan lahan.

“Kami meminta kepada seluruh stakeholder terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak berizin ini. itu 200 vila Bodong Lewat Jalur Mana yah?,” ucap Marga Harun, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD NTB Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Kamis (19/6).

Baca Juga :  Ariel NOAH ke Bima, Emak-emak: Suami Lewat Dulu, yang Penting Bang Ariel

Politikus Muda dan dikenal vokal ini juga mengingatkan bahwa pembangunan vila tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak serius terhadap potensi konflik agraria, penyalahgunaan fungsi lahan, hingga kerusakan lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Ia mendorong adanya sinergi lintas sektor, antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan transparan.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Minus, Tapi Tidak Minus Harapan: Jalan Baru NTB dalam Transformasi Kebijakan Ekonomi

“Jangan sampai investasi dijadikan tameng untuk melanggar aturan. Penegakan hukum harus berlaku adil untuk semua, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pariwisata,” ujarnya.

Fenomena tumbuhnya vila-vila ilegal, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Kuta Mandalika dan sekitarnya, juga dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan serta belum optimalnya digitalisasi sistem perizinan yang seharusnya dapat mencegah pelanggaran sejak dini.

Sebagai solusi jangka panjang, Marga mendorong dilakukan audit tata ruang serta pendataan ulang terhadap seluruh bangunan usaha di kawasan wisata prioritas nasional tersebut. Ia menyebut langkah ini penting sebagai bagian dari penertiban sekaligus reformasi tata kelola kawasan wisata yang berbasis hukum, berkelanjutan, dan berkeadilan.

 

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru