SUMBAWAPost, Bima – Polisi menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka IW yang terjadi pada Hari Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.50 wita di Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin 08 Juni 2024. Sekitar pukul 11.30 Wita di lapangan apel Mapolres Bima.
Dalam kegiatan itu pelaku dan beberapa orang saksi memperagakan beberapa adegan kasus dugaan tindakan pembunuhan tersebut. Tersangka IW melakukan tindakan pembunuhan tersebut diduga kuat menggunakan senjata api rakitan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan reka adegan kasus dugaan tindakan pembunuhan tersebut.
“Kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindakan pembunuhan agar masyarakat mengetahui bahwa kasus ini akan di usut tuntas,” kata Kapolres.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan atau senjata api tanpa ijin agar menyerahkan ke pihak Kepolisian dan tidak dikenakan sangsi pidana.
“Menyerahkan senjata api rakitan atau senjata api tanpa ijin dengan suka rela tidak akan dikenakan sangsi pidana tapi apabila Pihak Kepolisian yang mendapatkannya maka siapapun yang memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan atau senjata api tanpa ijin pasti akan berhadapan dengan dan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya










