Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gunakan Senjata Api di Bima

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 06:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Bima – Polisi menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka IW yang terjadi pada Hari Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.50 wita di Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin 08 Juni 2024. Sekitar pukul 11.30 Wita di lapangan apel Mapolres Bima.

Dalam kegiatan itu pelaku dan beberapa orang saksi memperagakan beberapa adegan kasus dugaan tindakan pembunuhan tersebut. Tersangka IW melakukan tindakan pembunuhan tersebut diduga kuat menggunakan senjata api rakitan.

Baca Juga :  Mencuri IPhone Rekan Satu Kos di Mataram, Mahasiswi Asal Lombok Timur Diancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan reka adegan kasus dugaan tindakan pembunuhan tersebut.

“Kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindakan pembunuhan agar masyarakat mengetahui bahwa kasus ini akan di usut tuntas,” kata Kapolres.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan atau senjata api tanpa ijin agar menyerahkan ke pihak Kepolisian dan tidak dikenakan sangsi pidana.

Baca Juga :  KPU NTB Nggak Cuma Jago Hitung Suara, Tapi Juga Jago Nahan Nafsu-Rp19,16 Miliar Sisa Pilgub Dibalikin ke Pemprov

“Menyerahkan senjata api rakitan atau senjata api tanpa ijin dengan suka rela tidak akan dikenakan sangsi pidana tapi apabila Pihak Kepolisian yang mendapatkannya maka siapapun yang memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan atau senjata api tanpa ijin pasti akan berhadapan dengan dan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru