Ada 4 Kabupaten 1 Kota di NTB, Warga Meninggal Masih Tercatat Sebagai Pemilih Pilkada 2024

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan hasil pengawasan baik itu pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik pemilih yang sudah di coklit sejak 28 Juni hingga 7 Juli 2024 diantaranya hasil pengawasan ditemukan terdapat pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

“Terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat,”Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Selasa 09 Juli 2024.

Baca Juga :  Kadispar NTB Jamal Resmi Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kampanye di Hari Tenang

Selain itu, Ada perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal. Seharusnya, kata Hasan, bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih, sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih.

Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian.

Baca Juga :  KPU NTB Buka Keran Kritik, Evaluasi 7 Layanan Publik

Terkait soal itu, Hasan menegaskan pihaknya meminta agar KPU Provinsi NTB lebih serius dalam melakukan Coklit.

“Pada tahapan Coklit, Kami meminta kepada KPU NTB agar lebih maksimal dalam bekerja,” ucapnya.

Menurutnya, Coklit merupakan tahapan krusial, untuk menjamin agar hak pilih Warga Masyarakat NTB terpenuhi. Temuan Bawaslu di atas merupakan bukti nyata adanya potensi permasalahan pemutakhiran data pemilih.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya semua tahapan, demi suksesnya Pilkada 2024,” ajaknya.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB