SUMBAWAPOST.com, Mataram- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri (IDP), menghadiri Penganugerahan Paritrana Award Tingkat Provinsi NTB Tahun 2025 yang digelar di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Rabu (10/9).
Paritrana Award merupakan penghargaan bergengsi yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Anugerah ini diberikan kepada pemerintah daerah, desa, kelurahan, badan usaha, hingga pelaku UMKM yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan dan memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wagub yang akrab disapa Umi Dinda memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, hingga desa yang telah berkontribusi nyata dalam melindungi para pekerja di NTB.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah komitmen kita bersama untuk memperhatikan para pekerja. Pemerintah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa, bersama pelaku usaha memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan mengayomi pekerja,” ungkap Umi Dinda, Wakil Gubernur NTB.
Tak hanya itu, Umi Dinda juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB untuk terus memperbarui data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, meskipun keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu tantangan utama.
“Kita ketahui bersama, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota baru saja dilantik sekitar enam bulan lalu dan dihadapkan pada berbagai situasi, salah satunya percepatan pembangunan. Namun, dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan harus tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan,”terang Umi Dinda.
Pada momen tersebut, Bank NTB Syariah juga menyerahkan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 8.000 pekerja rentan di NTB. Selain itu, turut disalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris penerima manfaat.
Acara ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan, tetapi komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.












