3 Pejabat Bappenda Lombok Tengah Jadi Tersangka Korupsi PPJ, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

SUMBAWAPOST.com| Lombok Tengah- Penanganan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LK, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2019-2021, J, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2021, serta LBS, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappenda periode 2019-2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa Bawa Sabu 2 Kilogram Ditangkap Polres Sumbawa, Dijanjikan Imbalan Rp5 juta

Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran insentif pemungutan PPJ. Modus yang digunakan diduga berupa pencairan insentif secara tidak prosedural, tanpa melalui seluruh tahapan kegiatan yang diwajibkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa pencairan insentif PPJ dilakukan tanpa menjalankan seluruh mekanisme yang seharusnya.

Baca Juga :  Diplomasi Elegan Senator NTB Mirah: Lobi Rusia untuk BRICS, Beasiswa, dan Investasi Hijau ke Indonesia

“Modus Ja, LK, dan LBS diduga menyalurkan insentif PPJ secara unprosedural, dengan tetap mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan,” ungkap Dr. Putri Ayu Wulandari.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) sebagai pasal primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal subsidair, ditambah Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB