3 Pejabat Bappenda Lombok Tengah Jadi Tersangka Korupsi PPJ, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

SUMBAWAPOST.com| Lombok Tengah- Penanganan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LK, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2019-2021, J, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2021, serta LBS, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappenda periode 2019-2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Baca Juga :  Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota Gulung Kelompok Pengedar Sabu-Sabu

Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran insentif pemungutan PPJ. Modus yang digunakan diduga berupa pencairan insentif secara tidak prosedural, tanpa melalui seluruh tahapan kegiatan yang diwajibkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa pencairan insentif PPJ dilakukan tanpa menjalankan seluruh mekanisme yang seharusnya.

Baca Juga :  Terancam 20 Tahun Penjara, Polda NTB Ringkus Lima Terduga Korupsi di Dompu

“Modus Ja, LK, dan LBS diduga menyalurkan insentif PPJ secara unprosedural, dengan tetap mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan,” ungkap Dr. Putri Ayu Wulandari.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) sebagai pasal primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal subsidair, ditambah Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru