SUMBAWAPOST.com| Lombok Tengah- Penanganan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LK, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2019-2021, J, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2021, serta LBS, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappenda periode 2019-2021.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran insentif pemungutan PPJ. Modus yang digunakan diduga berupa pencairan insentif secara tidak prosedural, tanpa melalui seluruh tahapan kegiatan yang diwajibkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa pencairan insentif PPJ dilakukan tanpa menjalankan seluruh mekanisme yang seharusnya.
“Modus Ja, LK, dan LBS diduga menyalurkan insentif PPJ secara unprosedural, dengan tetap mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan,” ungkap Dr. Putri Ayu Wulandari.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) sebagai pasal primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal subsidair, ditambah Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.









