3 Pejabat Bappenda Lombok Tengah Jadi Tersangka Korupsi PPJ, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

SUMBAWAPOST.com| Lombok Tengah- Penanganan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LK, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2019-2021, J, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2021, serta LBS, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappenda periode 2019-2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Baca Juga :  Inilah 5 Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Dompu, Termasuk Mantan Kadis

Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran insentif pemungutan PPJ. Modus yang digunakan diduga berupa pencairan insentif secara tidak prosedural, tanpa melalui seluruh tahapan kegiatan yang diwajibkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa pencairan insentif PPJ dilakukan tanpa menjalankan seluruh mekanisme yang seharusnya.

Baca Juga :  AMSI NTB Desak Dikbud Evaluasi Kepala SMAN 1 Pringgrata dan Segera Minta Maaf Secara Terbuka 

“Modus Ja, LK, dan LBS diduga menyalurkan insentif PPJ secara unprosedural, dengan tetap mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan,” ungkap Dr. Putri Ayu Wulandari.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) sebagai pasal primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal subsidair, ditambah Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter
KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana
14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi
YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima
YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata
Perpustakaan SDN Sowa Direvitalisasi, Jadi Ruang Tumbuh Baru Literasi Anak Pesisir Bima
Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung
NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:12 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:40 WIB

KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WIB

14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:20 WIB

YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:34 WIB

YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata

Berita Terbaru