3 Pejabat Bappenda Lombok Tengah Jadi Tersangka Korupsi PPJ, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan Tiga orang tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

SUMBAWAPOST.com| Lombok Tengah- Penanganan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai ±Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LK, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2019-2021, J, selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2021, serta LBS, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappenda periode 2019-2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Baca Juga :  DPO Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap Kejati NTB di Sulawesi

Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran insentif pemungutan PPJ. Modus yang digunakan diduga berupa pencairan insentif secara tidak prosedural, tanpa melalui seluruh tahapan kegiatan yang diwajibkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa pencairan insentif PPJ dilakukan tanpa menjalankan seluruh mekanisme yang seharusnya.

Baca Juga :  Terancam 20 Tahun Penjara, Polda NTB Ringkus Lima Terduga Korupsi di Dompu

“Modus Ja, LK, dan LBS diduga menyalurkan insentif PPJ secara unprosedural, dengan tetap mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan,” ungkap Dr. Putri Ayu Wulandari.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) sebagai pasal primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal subsidair, ditambah Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru