TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya TV kabel ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) memunculkan kekhawatiran serius bagi masyarakat dan industri penyiaran lokal. Ketua KPID NTB, Ajeng Rosalinda Motimori, menegaskan perlunya pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan praktik ilegal ini, sekaligus mendorong peningkatan konten lokal yang berkualitas agar warga tidak dirugikan dan penyiaran di NTB semakin profesional.

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Perkembangan penyiaran multimedia di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari maraknya TV kabel ilegal hingga belum tercapainya standar konten lokal. Hal ini menjadi sorotan Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt., M.Si., dalam obrolan Podcast Bintang edisi #19 di Ruang Podcast Dinas Kominfotik NTB, Kamis (14/11/2025).

“Dampak paling dirugikan itu masyarakat. Karena itu pemerintah daerah harus hadir dan ikut menyelesaikan persoalan ini,” tegas Ajeng.

Baca Juga :  Kelapa Jadi Emas Baru NTB, Distanbun dan Zuna Group Gas Hilirisasi Petani Lokal

Ia menyoroti sejumlah TV kabel yang menyiarkan konten berhak cipta tanpa izin. Ketika provider menempuh jalur hukum, masyarakat yang berlangganan justru ikut terdampak. Selain itu, produksi konten lokal memerlukan biaya dan tenaga yang tidak sedikit.

“Televisi di NTB berat sekali menyiapkan 10 persen konten lokal setiap hari. Apalagi banyak lembaga penyiaran yang sedang berjuang bertahan. Perpindahan dari siaran analog ke digital memang meningkatkan kualitas, tapi tidak semua wilayah merasakannya. Kita tidak hanya punya blank spot internet, tapi juga blank spot siaran TV. Ini perlu ditangani bersama,” jelas Ajeng.

Selain penertiban TV kabel ilegal, ia mendorong pemerintah memanfaatkan lembaga penyiaran untuk menyebarkan program pembangunan. “Di tengah derasnya informasi di media sosial, lembaga penyiaran masih menjadi rujukan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi dari Universitas Mataram, Dr. Agus Purbathin Hadi, M.Si, menyoroti persoalan dari sisi regulasi. “Undang-undang penyiaran kita sudah berusia lebih dari dua puluh tahun. Teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada regulasinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diganti! Inilah Dirresnarkoba, Dirintelkam, Dirbinmas, Dirkrimsus Polda NTB yang Baru, Ada 2 Kapolres

Meski begitu, Dr. Agus menilai NTB memiliki peluang besar. Budaya dan kekayaan lokal berpotensi menjadi konten digital menarik. “Konten lokal kita itu kuat sekali. Kalau dikembangkan dengan benar, bisa menarik audiens lebih luas,” jelasnya.

Ia mendorong lembaga penyiaran konvensional untuk berkolaborasi dengan kreator muda di NTB. “Sekarang bukan zamannya saling bersaing, tapi berkolaborasi. Kreator lokal bisa memperkuat lembaga penyiaran, dan sebaliknya,” tandasnya.

Podcast Bintang edisi ini juga menghadirkan hiburan akustik, menambah semarak suasana. Ajeng menekankan, penyiaran di era konvergensi multimedia membutuhkan regulasi yang adaptif, seiring proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Senayan.

 

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:08 WIB

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB