TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya TV kabel ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) memunculkan kekhawatiran serius bagi masyarakat dan industri penyiaran lokal. Ketua KPID NTB, Ajeng Rosalinda Motimori, menegaskan perlunya pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan praktik ilegal ini, sekaligus mendorong peningkatan konten lokal yang berkualitas agar warga tidak dirugikan dan penyiaran di NTB semakin profesional.

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Perkembangan penyiaran multimedia di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari maraknya TV kabel ilegal hingga belum tercapainya standar konten lokal. Hal ini menjadi sorotan Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt., M.Si., dalam obrolan Podcast Bintang edisi #19 di Ruang Podcast Dinas Kominfotik NTB, Kamis (14/11/2025).

“Dampak paling dirugikan itu masyarakat. Karena itu pemerintah daerah harus hadir dan ikut menyelesaikan persoalan ini,” tegas Ajeng.

Baca Juga :  Pertarungan Rektor Unram Dimulai: Nomor Keramat di Tangan, Prof Ali Usung Lima Terobosan Menuju Unram Kelas Dunia

Ia menyoroti sejumlah TV kabel yang menyiarkan konten berhak cipta tanpa izin. Ketika provider menempuh jalur hukum, masyarakat yang berlangganan justru ikut terdampak. Selain itu, produksi konten lokal memerlukan biaya dan tenaga yang tidak sedikit.

“Televisi di NTB berat sekali menyiapkan 10 persen konten lokal setiap hari. Apalagi banyak lembaga penyiaran yang sedang berjuang bertahan. Perpindahan dari siaran analog ke digital memang meningkatkan kualitas, tapi tidak semua wilayah merasakannya. Kita tidak hanya punya blank spot internet, tapi juga blank spot siaran TV. Ini perlu ditangani bersama,” jelas Ajeng.

Selain penertiban TV kabel ilegal, ia mendorong pemerintah memanfaatkan lembaga penyiaran untuk menyebarkan program pembangunan. “Di tengah derasnya informasi di media sosial, lembaga penyiaran masih menjadi rujukan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi dari Universitas Mataram, Dr. Agus Purbathin Hadi, M.Si, menyoroti persoalan dari sisi regulasi. “Undang-undang penyiaran kita sudah berusia lebih dari dua puluh tahun. Teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada regulasinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Bolo Gempur Peredaran Miras, Warung-warung Nakal Ketar-ketir

Meski begitu, Dr. Agus menilai NTB memiliki peluang besar. Budaya dan kekayaan lokal berpotensi menjadi konten digital menarik. “Konten lokal kita itu kuat sekali. Kalau dikembangkan dengan benar, bisa menarik audiens lebih luas,” jelasnya.

Ia mendorong lembaga penyiaran konvensional untuk berkolaborasi dengan kreator muda di NTB. “Sekarang bukan zamannya saling bersaing, tapi berkolaborasi. Kreator lokal bisa memperkuat lembaga penyiaran, dan sebaliknya,” tandasnya.

Podcast Bintang edisi ini juga menghadirkan hiburan akustik, menambah semarak suasana. Ajeng menekankan, penyiaran di era konvergensi multimedia membutuhkan regulasi yang adaptif, seiring proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Senayan.

 

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru