SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Pemprov NTB

Telaah Yuridis atas Pergub NTB No. 24/2024 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 1, 2025
Reading Time: 5 mins read
0
Telaah Yuridis atas Pergub NTB No. 24/2024 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ADVERTISEMENT

Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi instrumen penting dalam keuangan daerah untuk merespons situasi darurat dan kebutuhan mendesak yang tak dapat diprediksi. Di NTB, mekanisme ini kini diatur melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020. Regulasi ini tidak hanya memastikan kecepatan pemerintah dalam bertindak, tetapi juga menegaskan pentingnya disiplin tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas agar setiap rupiah dari BTT benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

RELATED POSTS

Baru Kering Terendam Lagi di Bima, Warga Bilang: Air Datang Kayak Dikejar Setan

ASN Asal Lombok Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Gading Mataram

Baru Dicat Belum Diresmikan, Jembatan Rp6,2 Miliar di Bima Retak 

TULISAN ini dimaksudkan sebagai pencerahan bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) memang dapat digunakan dalam kondisi mendesak. NAMUN, penggunaannya tidak serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme yang jelas, dengan jenis dan ruang lingkup yang sudah diatur secara tegas dalam regulasi.

PERLU digarisbawahi bahwa uraian ini tidak membahas secara spesifik mengenai program atau kebijakan apa saja yang akan didanai dari BTT pada kondisi mendesak tersebut, karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan penulis.

ADVERTISEMENT

 

Mencermati dan Memahami Penggunaan BTT dalam Kondisi Mendesak (Telaah atas Pergub NTB No. 24 Tahun 2024 sebagai turunan PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020)

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH Staf Ahli Gubernur NTB

Di tengah dinamika pembangunan daerah, kita sering dihadapkan pada kenyataan yang tidak selalu dapat direncanakan. Bencana datang tanpa salam, sarana vital bisa rusak seketika, dan kebutuhan mendasar warga serta kondisi mendesak menuntut jawaban segera. Pada saat-saat tak terduga inilah Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat menyelamatkan pelayanan publik dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Namun kecepatan tidak boleh lepas dari ketertiban. Karena itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menata mekanisme penggunaan BTT melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga (selanjutnya disebut Pergub 24/2024).

Pergub ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri 77/2020). Dengan kerangka hukum tersebut, kecepatan bertindak dan disiplin tata kelola keuangan dapat berjalan beriringan.

  1. Apa yang Dimaksud Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak*

Pergub 24/2024 Pasal 5 huruf a menyebutkan bahwa BTT digunakan untuk keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, selaras dengan PP 12/2019 Pasal 69 ayat (2) dan Permendagri 77/2020 Lampiran Bab II Huruf D angka 4 huruf m.

Keadaan Darurat

Dijelaskan dalam Pasal 6 – 7 Pergub 24/2024, yaitu peristiwa di luar kendali pemerintah daerah, tidak diharapkan berulang, berdampak signifikan pada pelayanan publik atau keuangan daerah, dan disebabkan oleh :

  • Bencana alam : gempa bumi, letusan gunung api, banjir bandang, kekeringan, tanah longsor, hingga kebakaran hutan karena alam.
  • Bencana nonalam : wabah penyakit menular, epidemi, pencemaran lingkungan, kegagalan teknologi, dan kejadian luar biasa lain.
  • Bencana sosial : konflik antar kelompok, kerusuhan, gangguan keamanan yang mengancam stabilitas daerah.
  • Operasi pencarian dan pertolongan serta kerusakan mendadak pada sarana/prasarana vital yang menghambat layanan masyarakat.

-Pasal 13 ayat (2) huruf a–b Pergub 24/2024 memberi dasar bahwa BTT dapat digunakan secara langsung setelah Gubernur menetapkan status tanggap darurat atau pejabat berwenang mengeluarkan surat keterangan resmi.

Keperluan Mendesak

Diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 25 Pergub 24/2024, yakni kebutuhan yang harus segera dipenuhi agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar atau menghentikan layanan publik, misalnya :

  • Perbaikan mendadak fasilitas umum vital (jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit).
  • Pembayaran kewajiban yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda, termasuk putusan pengadilan yang final dan mengikat.
  • Pemenuhan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan dan kesehatan.
  • Pengendalian inflasi atau stabilisasi harga kebutuhan pokok saat terjadi lonjakan.
  • Pelaksanaan amanat kebijakan baru yang muncul setelah APBD disahkan.

_Mekanisme penggunaan BTT untuk kebutuhan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran (Pasal 25 ayat (2)–(4) Pergub 24/2024) setelah ada kajian TAPD dan persetujuan resmi Gubernur.

  1. Tata Kelola yang Terukur dan Transparan

Pergub 24/2024 Pasal 25–29 merinci prosedur agar penggunaan BTT tetap tertib dan akuntabel :

  1. Permohonan resmi dari perangkat daerah kepada Gubernur melalui TAPD dengan kajian mendalam tentang sifat mendesak kebutuhan tersebut (Pasal 25 ayat (1)).
  2. Penelaahan TAPD dan rapat pembahasan yang dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi (Pasal 27–28).
  3. Keputusan Gubernur berupa persetujuan atau penolakan (Pasal 29). Jika disetujui, dilakukan perubahan RKA-SKPD dan penyesuaian Penjabaran APBD (Pasal 31–33).
  4. Bila BTT tidak mencukupi, Pasal 12 Pergub 24/2024 memperbolehkan penjadwalan ulang program/kegiatan lain atau pemanfaatan kas daerah yang tersedia.

_PP 12/2019 Pasal 3 ayat (1) juga menegaskan asas pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dan Permendagri 77/2020 Bab II Pasal 4 ayat (1) memberikan pedoman teknis agar mekanisme perubahan anggaran dan penggunaan BTT tetap sesuai prinsip akuntabilitas.

  1. Landasan Regulasi yang Mengokohkan

PP 12/2019 :

  • Pasal 69 ayat (2) ~>BTT digunakan untuk keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak.
  • Pasal 3 ayat (1)~> pengelolaan keuangan daerah harus tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Permendagri 77/2020 :

  • Lampiran Bab II Huruf D angka 4 huruf m ~> BTT dipakai untuk keadaan darurat/mendesak yang tidak dapat diprediksi.
  • Pasal 5–8 ~> pedoman teknis perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan perubahan anggaran termasuk BTT.

Pergub NTB No. 24/2024 :

  • Pasal 5–8 ~> definisi dan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak.
  • Pasal 12 ~> penjadwalan ulang kegiatan bila BTT tidak cukup.
  • Pasal 25–33 ~> mekanisme pengajuan, kajian TAPD, dan persetujuan Gubernur.
  • Pasal 34–41 ~> pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan BTT.

Dengan payung hukum ini, setiap langkah penggunaan BTT memiliki rambu yang jelas: cepat dalam eksekusi, namun tetap tertib administrasi dan akuntabel secara hukum.

  1. Kaitan dengan SE Mendagri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025*

Pada Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan SE Mendagri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
SE ini menekankan efisiensi belanja dan realokasi untuk mendukung sektor yang memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Tujuh langkah efisiensi menurut SE ini :

  1. Membatasi kegiatan seremonial/studi banding/FGD.
  2. Mengurangi perjalanan dinas hingga 50%.
  3. Membatasi honorarium dan tim kerja.
  4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
  5. Memfokuskan belanja pada kinerja pelayanan publik.
  6. Lebih selektif dalam pemberian hibah.
  7. Menyesuaikan belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Hasil penghematan diarahkan pada tujuh tema prioritas : pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta program pro-kesejahteraan dan lapangan kerja.

Dalam konteks keperluan mendesak, SE ini menegaskan bahwa penggunaan BTT harus tetap mempertimbangkan efisiensi dan diarahkan pada tema prioritas yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Bila BTT tidak mencukupi, daerah dapat memperkuatnya dengan penghematan dari pos-pos yang kurang produktif dan melakukan pergeseran anggaran sesuai prosedur Pasal 25–31 Pergub 24/2024.

  1. Menjawab Polemik dengan Tenang dan Jernih

Perbedaan pandangan tentang penggunaan BTT adalah hal yang wajar sebagai wujud kepedulian publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Namun penting dicatat bahwa setiap penggunaan BTT memiliki dasar hukum yang kuat :

  • PP 12/2019 Pasal 69,
  • Permendagri 77/2020 Lampiran Bab II Huruf D angka 4 huruf m,
  • Pergub NTB No. 24 Tahun 2024 Pasal 5–41,
  • serta arahan efisiensi melalui SE Mendagri 900/833/SJ Tahun 2025.

Dengan kerangka hukum ini, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang sah untuk merespons keadaan mendesak demi melindungi masyarakat dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Sementara itu, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang diatur Pasal 34–41 Pergub 24/2024 memastikan bahwa kecepatan tidak mengorbankan akuntabilitas.

Semoga uraian ini memberi kejelasan dan pemahaman yang utuh, sehingga penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dilihat dalam kerangka hukum dan tata kelola keuangan daerah yang berlaku cepat untuk merespons keadaan luar biasa, namun tetap berlandaskan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Wallahu A‘lam Bishawab

Source: Pergub NTB
Via: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal
Tags: Dana BTTDr. H. Ahsanul Khalik Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan KemasyarakatanPemprov NTBPergub NTB 2025
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Baru Kering Terendam Lagi di Bima, Warga Bilang: Air Datang Kayak Dikejar Setan
Daerah

Baru Kering Terendam Lagi di Bima, Warga Bilang: Air Datang Kayak Dikejar Setan

November 6, 2025
ASN Asal Lombok Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Gading Mataram
Hukum dan Kriminal

ASN Asal Lombok Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Gading Mataram

November 6, 2025
Baru Dicat Belum Diresmikan, Jembatan Rp6,2 Miliar di Bima Retak 
Daerah

Baru Dicat Belum Diresmikan, Jembatan Rp6,2 Miliar di Bima Retak 

November 6, 2025
NTB Jadi Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-19: Siap Hadapi Tantangan Bencana dari Cincin Api Pasifik
Pemprov NTB

NTB Jadi Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-19: Siap Hadapi Tantangan Bencana dari Cincin Api Pasifik

November 6, 2025
Bali-NTB-NTT Resmi ‘Kawin’ Ekonomi, Siap Dongkrak Indonesia Timur Jadi Poros Baru Pertumbuhan Nasional
Pemprov NTB

Bali-NTB-NTT Resmi ‘Kawin’ Ekonomi, Siap Dongkrak Indonesia Timur Jadi Poros Baru Pertumbuhan Nasional

November 6, 2025
Tiga Kepala Kejari di Pulau Sumbawa Diganti: Lusiana Pimpin Dompu, Iwan Arto ke Sumbawa, dan Heru Kamarullah ke Bima
Daerah

Tiga Kepala Kejari di Pulau Sumbawa Diganti: Lusiana Pimpin Dompu, Iwan Arto ke Sumbawa, dan Heru Kamarullah ke Bima

November 6, 2025
Next Post
Preman Pisang Berujung Nasi Basi: Pemuda Kempo Ditangkap Polisi Kurang dari 1 Jam

Preman Pisang Berujung Nasi Basi: Pemuda Kempo Ditangkap Polisi Kurang dari 1 Jam

Atraksi Tak Senonoh Pamer Alat Vital di Dompu: Penonton Lempar Amarah, Polisi Lempar Borgol

Atraksi Tak Senonoh Pamer Alat Vital di Dompu: Penonton Lempar Amarah, Polisi Lempar Borgol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Sabu 7,34 Kilogram Untuk Edarkan di Bima dan Lombok Timur Dikendalikan Dari Luar Negeri

Sabu 7,34 Kilogram Untuk Edarkan di Bima dan Lombok Timur Dikendalikan Dari Luar Negeri

Agustus 26, 2024
Fraksi PPR DPRD NTB Bongkar Rp500 Miliar Belanja Tak Terduga, Minta Gubernur Buka Semua Rinciannya

Fraksi PPR DPRD NTB Bongkar Rp500 Miliar Belanja Tak Terduga, Minta Gubernur Buka Semua Rinciannya

September 24, 2025
PANIK! Harga Melonjak, Bupati dan Wabup Sumbawa Barat Gelar Gerakan Pangan Murah di Taliwang

PANIK! Harga Melonjak, Bupati dan Wabup Sumbawa Barat Gelar Gerakan Pangan Murah di Taliwang

Maret 6, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?