Skandal Aset Pemprov! Oknum DPRD NTB Diduga Ubah Tanah Negara Jadi Ladang Bisnis, BPKAD Siap Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat. Forum Rakyat (FR) NTB menyoroti penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang diduga digunakan oleh oknum anggota DPRD NTB berinisial ST untuk kepentingan pribadi. Tak main-main, aset yang seharusnya dikelola sesuai aturan ini justru dimanfaatkan untuk membangun ruko pusat perbelanjaan.

Dalam hearing yang digelar di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ketua FR NTB, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa kontrak pemanfaatan aset daerah tersebut tidak mencantumkan izin untuk pembangunan ruko.

“Dalam klausul kontrak antara BPKAD dan pihak yang menggunakan aset, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pembangunan ruko pusat perbelanjaan,” ujar Hendrawan, Jumat 21 Maret 2025 di Mataram.

Baca Juga :  Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Tancap Gas Benahi Kota, Perbatasan dan Taman Amahami Segera Disulap Jadi Ikon Megah

Tak hanya itu, ST juga diduga menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain, yang dinilai semakin menyalahi aturan.

“Ini aset milik Pemprov, bukan milik pribadi. Apakah sah secara hukum jika aset negara disewakan kembali oleh individu? Ini jelas harus ditindak,” tegas Hendrawan.

BPKAD NTB Buka Suara

Menanggapi polemik ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB, H. Anwar, mengatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov dan ST memang sudah diatur, namun pihaknya akan mengevaluasi dugaan penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal ‘Ngegas’ ke Investor Abu Dhabi, Mau Bangun BLK? Lahannya Kami Kasih

“Terkait pembangunan ruko, itu memang masuk dalam perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan kedua. Namun, soal penyewaan kembali kepada pihak lain, ini yang perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD NTB, Drs. Ervan Anwar, menyatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dan ST berlaku selama lima tahun, dari 2021 hingga September 2026. Namun, dengan adanya laporan dari FR NTB, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Gubernur NTB.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan kontrak ini akan diputus,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar
393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Sekda Doakan Jadi Haji Mabrur dan Apresiasi Petugas Haji
Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji NTB, Kloter 1 Lombok Timur Tiba Selamat di Tanah Air
Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur
Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik
Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:55 WIB

Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:53 WIB

Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Sekda Doakan Jadi Haji Mabrur dan Apresiasi Petugas Haji

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji NTB, Kloter 1 Lombok Timur Tiba Selamat di Tanah Air

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:42 WIB

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur

Berita Terbaru