Skandal Aset Pemprov! Oknum DPRD NTB Diduga Ubah Tanah Negara Jadi Ladang Bisnis, BPKAD Siap Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat. Forum Rakyat (FR) NTB menyoroti penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang diduga digunakan oleh oknum anggota DPRD NTB berinisial ST untuk kepentingan pribadi. Tak main-main, aset yang seharusnya dikelola sesuai aturan ini justru dimanfaatkan untuk membangun ruko pusat perbelanjaan.

Dalam hearing yang digelar di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ketua FR NTB, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa kontrak pemanfaatan aset daerah tersebut tidak mencantumkan izin untuk pembangunan ruko.

“Dalam klausul kontrak antara BPKAD dan pihak yang menggunakan aset, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pembangunan ruko pusat perbelanjaan,” ujar Hendrawan, Jumat 21 Maret 2025 di Mataram.

Baca Juga :  NTB Matangkan Pedoman Pariwisata Berkualitas sebagai Fondasi Menuju Wisata ‘Makmur Mendunia’

Tak hanya itu, ST juga diduga menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain, yang dinilai semakin menyalahi aturan.

“Ini aset milik Pemprov, bukan milik pribadi. Apakah sah secara hukum jika aset negara disewakan kembali oleh individu? Ini jelas harus ditindak,” tegas Hendrawan.

BPKAD NTB Buka Suara

Menanggapi polemik ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB, H. Anwar, mengatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov dan ST memang sudah diatur, namun pihaknya akan mengevaluasi dugaan penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga :  PDIP Mataram Helat Perayaan HUT PDIP ke-52 Bareng Anak Panti Asuhan

“Terkait pembangunan ruko, itu memang masuk dalam perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan kedua. Namun, soal penyewaan kembali kepada pihak lain, ini yang perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD NTB, Drs. Ervan Anwar, menyatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dan ST berlaku selama lima tahun, dari 2021 hingga September 2026. Namun, dengan adanya laporan dari FR NTB, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Gubernur NTB.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan kontrak ini akan diputus,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima
dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi
Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional
Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB
KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks
DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:34 WIB

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:22 WIB

dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:08 WIB

Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru