Skandal Aset Pemprov! Oknum DPRD NTB Diduga Ubah Tanah Negara Jadi Ladang Bisnis, BPKAD Siap Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat. Forum Rakyat (FR) NTB menyoroti penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang diduga digunakan oleh oknum anggota DPRD NTB berinisial ST untuk kepentingan pribadi. Tak main-main, aset yang seharusnya dikelola sesuai aturan ini justru dimanfaatkan untuk membangun ruko pusat perbelanjaan.

Dalam hearing yang digelar di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ketua FR NTB, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa kontrak pemanfaatan aset daerah tersebut tidak mencantumkan izin untuk pembangunan ruko.

“Dalam klausul kontrak antara BPKAD dan pihak yang menggunakan aset, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pembangunan ruko pusat perbelanjaan,” ujar Hendrawan, Jumat 21 Maret 2025 di Mataram.

Baca Juga :  Bupati Najmul Akhyar Lantik 58 Pejabat, Pesan Tegas Soal Amanah dan Kinerja

Tak hanya itu, ST juga diduga menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain, yang dinilai semakin menyalahi aturan.

“Ini aset milik Pemprov, bukan milik pribadi. Apakah sah secara hukum jika aset negara disewakan kembali oleh individu? Ini jelas harus ditindak,” tegas Hendrawan.

BPKAD NTB Buka Suara

Menanggapi polemik ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB, H. Anwar, mengatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov dan ST memang sudah diatur, namun pihaknya akan mengevaluasi dugaan penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga :  Sebanyak 3.612 Peserta Ikuti Seleksi CPNS 2024 Pemprov NTB

“Terkait pembangunan ruko, itu memang masuk dalam perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan kedua. Namun, soal penyewaan kembali kepada pihak lain, ini yang perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD NTB, Drs. Ervan Anwar, menyatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dan ST berlaku selama lima tahun, dari 2021 hingga September 2026. Namun, dengan adanya laporan dari FR NTB, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Gubernur NTB.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan kontrak ini akan diputus,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan
Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat
Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya
SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru
Survei SMRC Bikin Kejutan: Dedi Mulyadi 35%, Prabowo 14,5% Jika Pilpres Digelar Hari Ini
Bupati Sumbawa Jemput Bola ke NAM Air, Dorong Rute Baru Pacu Investasi dan Ekonomi
Gubernur NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba, Miq Iqbal: Pekan Depan Arah Penanganan Diputuskan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:57 WIB

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:31 WIB

Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02 WIB

SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru

Berita Terbaru