Rumah Wiraswasta di Sape Bima Digerebek, 22 Paket Sabu Berserakan dari Bungkus Rokok hingga Gazebo

Avatar

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku AH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Terduga pelaku AH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

SUMBAWAPOST.com| Bima- Jajaran Kepolisian Resor Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 22 paket sabu siap edar seberat 8,37 gram bruto.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di rumah terduga pelaku AH, yang berlokasi di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku AH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Ia diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga informasi dinyatakan akurat. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa dengan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi'raj 1446 H, Pemprov NTB Ingatkan Taat Aturan Agama dan Negara

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di berbagai lokasi. Barang bukti tersebut berupa 16 bungkus plastik klip berisi kristal sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang diletakkan di atas tembok dan dibungkus plastik klip besar, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang berada di atas gazebo.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 7 bungkus plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus rokok merek Sampoerna, 1 buah kaca, 1 buah korek api, 5 pipet sendok, 1 dompet warna coklat, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp570.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO, yang berdomisili di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Baca Juga :  Polemik Panas Proyek Embung: Pimpinan DPRD NTB Vs Ketua Komisi IV, Saling Serang, Saling Tuduh

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP II di rumah terduga MO. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan terduga tidak berada di tempat.

Keterangan warga sekitar menyebutkan bahwa MO telah keluar kota beberapa hari sebelum Tahun Baru. Penggeledahan di sekitar rumah juga tidak menemukan barang bukti tambahan.

Selanjutnya, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.,M.Si menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika.

“Saya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang terlarang,”katanya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru