Paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, NTB Siapkan Sumber PAD Baru dari Pajak Kendaraan hingga Tambang Rakyat

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 16:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Raperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Gubernur NTB, Senin (9/3/2026).

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Raperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Gubernur NTB, Senin (9/3/2026).

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan berbagai sumber baru untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini tengah dibahas.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur NTB tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin (9/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah tersebut merupakan langkah strategis dan responsif Pemerintah Provinsi NTB untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, serta regulasi nasional yang terus berkembang.

Menurutnya, Provinsi NTB saat ini menghadapi berbagai tantangan sekaligus peluang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti Mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. Namun di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Umi Dinda menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum penting dalam penyusunan maupun perubahan regulasi di daerah.

Baca Juga :  Jenazah Bayi Dipulangkan Pakai Taksi Online, Anggota DPRD NTB Murka: RSUD Harus Dievaluasi Total!

Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus sebagai dasar restrukturisasi dan rasionalisasi sistem perpajakan daerah.

Karena itu, penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah dinilai menjadi sebuah keniscayaan. Restrukturisasi pajak dilakukan melalui pengurangan maupun penambahan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Selain itu, restrukturisasi juga mencakup penambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru bagi daerah. Opsen tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah.

Hadirnya rancangan perubahan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi langkah antisipatif untuk memberikan landasan yuridis dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Langkah tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang penerimaan baru dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Baca Juga :  Defisit Rp170 Miliar, Fraksi PAN-PKS Bima Kompak Tolak Pokir Rp31 Miliar Tahun 2026

Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi daerah, khususnya dalam pelayanan dan pengawasan kegiatan pertambangan rakyat. Penerimaan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, termasuk program rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang serta upaya menjaga kelestarian lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Kondisi faktual dan empirik inilah yang mendorong perlunya perubahan terhadap Peraturan Daerah NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini tidak hanya menyesuaikan kondisi terkini, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi pemungutan serta kapasitas masyarakat sebagai wajib pajak dan pengguna layanan daerah. Umi Dinda menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah bukan semata-mata kewajiban masyarakat, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Pajak dan retribusi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur wilayah, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, serta perlindungan sosial,”terang Umi Dinda.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, berkomitmen memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” tambahnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pilkades Lombok Tengah 2026: 334 Calon Adu Pengaruh di 87 Desa, Ribuan Personel Turun Tangan
Optimalisasi Potensi Lokal Jadi Strategi KoPITol NTB Perkuat Ekonomi Masyarakat
NTB Genjot Penyelamatan Hutan, Proyek FOLU GCF Resmi Dimulai, Ini Mitranya
Tragedi Udayana: Pelajar 14 Tahun Tewas Dibacok, 13 Terduga Pelaku Diamankan, 10 Masih Anak-anak
Yanuar Fikri Tiba di NTB, Disnakertrans Jemput Langsung di Bandara, Tak Sekadar Urus Pemulangan
Kongres Internasional Bahasa Sasak Dorong Reformasi, dari Bahasa Sehari-hari Menuju Bahasa Ilmu
Wagub NTB Buka Kongres Internasional I Bahasa Sasak di Momentum Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda ke-98, 15 Pemuda Pelopor NTB Raih Penghargaan, Ini 5 Nama ke Seleksi Nasional
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Pilkades Lombok Tengah 2026: 334 Calon Adu Pengaruh di 87 Desa, Ribuan Personel Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Optimalisasi Potensi Lokal Jadi Strategi KoPITol NTB Perkuat Ekonomi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:36 WIB

NTB Genjot Penyelamatan Hutan, Proyek FOLU GCF Resmi Dimulai, Ini Mitranya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Tragedi Udayana: Pelajar 14 Tahun Tewas Dibacok, 13 Terduga Pelaku Diamankan, 10 Masih Anak-anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Yanuar Fikri Tiba di NTB, Disnakertrans Jemput Langsung di Bandara, Tak Sekadar Urus Pemulangan

Berita Terbaru