SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.
“Penetapan upah minimum ini kita lakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha,” ujar Gubernur.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP NTB 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada kebijakan nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Selain itu, besaran UMP NTB 2026 juga merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga kalangan akademisi.
Gubernur berharap, kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus tidak mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan usaha di NTB.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah NTB untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










