SUMBAWAPost, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku bernama Haerul, (36) asal Labuapi pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 wita, atas dugaan tindak pidana tanpa hak membawa sajam atau pengancaman yang dilakukan kepada masyarakat pengguna jalan di Jalan Majapahit Kecamatan Sekarbela dan Jalan Sriwijaya Depan Kantor Kas, ATM BCA-Epicentrum Mall, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya diketahui saksi yang merupakan anggota TNI AL sekitar jam 21.00 wita melewati jalan Majapahit tepatnya di putaran U-turn depan RS Unram saksi melihat terduga pelaku sedang mengayunkan sebilah parang ke kendaraan yang lewat.
“Dan ketika saksi mendekati terduga pelaku, juga sempat mengayunkan parang ke saksi sehingga saksi sempat menghindar selanjutnya terduga pelaku berjalan ke arah timur sambil mengayunkan parang ke arah pengendara yang melintas”, ucap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu 6 Juli 2024.
Kejadian tersebut terus berlangsung hingga akhirnya sampai di depan ATM BCA Epicentrum Mall. Di lokasi ini, anggota TNI AL berhasil melumpuhkan Haerul dan mengamankan parangnya.
“Saksi berhasil mengamankan parang yang sebelumnya dibawa untuk mengancam saksi dan pengendara yang melewati Jalan Majapahit,” ucap Kompol Yogi.
Lebih lanjut Kompol Yogi menjelaskan setelah itu piket Reskrim Polresta Mataram beserta Unit Reskrim Polsek Mataram mendatangi TKP kemudian membawa dan mengamankan terduga pelaku serta mengamankan Barang bukti berupa 2 (dua) bilah sajam berupa parang dan pisau kecil dan sebilah besi.
“Kini terduga pelaku Haerul diamankan di Polresta Mataram beserta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya












