Polisi Bongkar Mafia BBM Malah Dipecat, Badko HMI Bali Nusra Minta Kapolri Pecat Kapolda NTT, Usut Mafia Migas

Avatar

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali Nusa Tenggara (Badko HMI Bali Nusra) soroti Institusi penegakan Hukum Kepolisian Republik Indonesia Polda NTT usai Ipda Rudy Soik mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat Polda NTT usai membongkar Mafia Bahan Bakar Minya (BBM).

Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra Caca Handika sebut, persoalan mafia minyak yang coba di ungkapkan oleh Pak rudy soik berakhir tragis. Pemecatan Secara Tidak Terhormat terjadi. Sidang kode etik yang beliau ikuti pada tanggal 10 Oktober 2024 kemarin berakhir dengan putusan bahwa Pak rudy soik harus di pecat.

“Persoalan pemecatan yang terjadi bisa di curigai sebagai bagian dari proses pembungkaman untuk menghilangkan dan menutup akses informasi kepada masyarakat terkait dengan isu BBM yang sedang terjadi,”sebut Caca Handika, kepada media ini, Senin 13 Oktober 2024.

Kata Caca Handika, menurutnya,
penelusuran awal yang di lakukan oleh pak rudy soik melalu surat perintah tugas yang di berikan oleh Kombespol. Aldinan Manurung kepadanya, berhasil mengungkapkan beberapa tersangka yang dalam penelusuran tersebut melibatkan pihak POLDA NTT.

“Oknum POLDA yang terlibat dalam mafia minyak harus di berantas dan di ungkapkan agar masyarakat bisa kembali mendapatkan keadilan dari segi pelayanan, dan pengamanan yang harusnya di nikmati oleh masyarakat kini di rampas oleh oknum dengan kebiadabannya,”terangnya.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius oleh semua lapisan masyarakat agar persoalan pembungkaman terhadap kebenaran tidak boleh terjadi lagi, instansi kepolisian harus bersih dari hirup pikuk kriminal, baik itu melalui represif hingga sampai pada tatanan mafia BBM seperti saat ini.

“Kasus rudy soik harus menjadi pelajar berharga bahwa kebenaran harus terus di ungkapkan dan di sampaikan walau jabatan bahkan nyawa harus jadi taruhannya,”tegasnya.

Caca Handika menyayangkan Oknum Polisi tersebut dipecat, seharusnya Pak Kapolri Jendral Polisi Listyo Prabowo, melihat persoalan ini sebagai perhatian khusus dan segerah mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan dan mengembalikan citra Institusi Polri yang perlahan mulai memburuk di mata masyarakat.

Baca Juga :  Bukan Tempat Istirahat, Home Stay di Pekat Dompu Jadi Sarang Sabu: Dua Wanita Diciduk Polisi

Saya meminta kepada Kapolri Jendral Polisi. Listyo Sigit Prabowo harus dengan tegas untuk segerah membongkar kejanggalan persoalan mafia BBM yang terjadi di NTT dan Harus segerah mencopot Kapolda NTT karena ikut andil dalam keterlibatan untuk tidak membongkar Mafia BMM yang ada di NTT,”katanya.

Informasi sebelumnya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Dia dipecat usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.

Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.

Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, tetapi usaha itu gagal. Petugas kemudian menemukan BBM jenis solar ditampung di rumah Ahmad.

Ahmad merupakan residivis dengan modus menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri.

Saat diperiksa, polisi mendapati solar yang ditimbun pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi.

Ahmad sendiri mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.

Lantas, mengapa Ipda Rudy Soik dipecat?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Ariasandy buka suara terkait alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.

Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

“Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya.

Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.

“Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkap Ariasandy.

“Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” tandasnya.

Baca Juga :  Bambang Harymurti Tantang Akademisi Anti-Korupsi Sikapi Kasus Mardani H Maming

Sementara, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik setelah mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024 lalu adalah ironi antara personel dan organisasi penegakan hukum yang dianggapnya berasosiasi dengan pelanggaran hukum.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota.

“Ini (pemecatan Ipda Rudy Soik) serba ironi tentang personel dan organisasi penegakan hukum justru kini berasosiasi dengan pelanggaran itu sendiri,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).

Reza mengatakan berdasarkan pernyataan Polda NTT, Rudy dianggap telah melakukan pelanggaran sebagai personel polisi atau police misconduct.

Namun, di sisi lain, kata Reza, Rudy menganggap Polda NTT justru melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Dari sudut pandang Polda NTT, Rudy dinilai melakukan police misconduct. Bahkan misconduct kelas berat,”terangnya.

“Sebaliknya, oleh Rudy, Polda justru bisa dinarasikan melakukan obstruction of justice, yakni mengacaukan kerja investigasi yang tengah Rudy lakukan saat itu,” jelasnya.

Dengan saling tuding ini, Reza merasa berhadapan dengan dilema

Adapun dilema yang dirasakan dirinya adalah pada satu sisi, Reza ingin agar Polri memiliki penilaian standar etik yang tinggi.

Sehingga, kata Reza, institusi kepolisian bisa memberikan sanksi kepada personel jika melakukan pelanggaran.

“Ini bisa menjadi penawar terhadap jagat politik nasional khususnya dalam konteks Gibran selaku Wapres terpilih yang penuh sesak dengan dinamika niretik,” tuturnya.

Namun di sisi lain, Reza mengatakan adanya dugaan tradisi curtain code di tubuh kepolisian.

Adapun curtain code adalah subkultur menyimpang yang ditandai kebiasaan personel polisi untuk menutup-nutupi kesalahan, pelanggaran, bahkan kejahatan yang kolega lakukan.

“Kalau CC itu dijadikan sebagai pijakan berpikir, maka apa yang Rudy lakukan berisiko membuat ambrol sindikat jahat yang ada di dalam lembaga penegakan hukum, sehingga Rudy harus dilumpuhkan agar sindikat itu tidak terbongkar,” tuturnya.

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru