SUMBAWAPOST.com, Bima- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Pada Senin (8/9/2025), tim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Sirajuddin, S.H., bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan anggota langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam penggerebekan di sebuah lokasi tepat di sebelah gudang pupuk, petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar berinisial FE dan MI. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan, 1 bungkus plastik klip berisi kristal sabu yang sedang dipegang FE, Tisu dan 2 unit handphone
Dari hasil interogasi awal, FE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AD. Tak mau kehilangan jejak, tim segera bergerak ke kos-kosan AD di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan, antara lain 6 bungkus plastik klip berisi sabu disembunyikan di dalam WC, 1 bungkus plastik kosong, 1 bungkus rokok, 3 unit handphone, 2 alat hisap sabu (bong), 1 kaca hisap, Uang tunai Rp52.000
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 6,58 gram brutto.
Kini, FE, MI, dan AD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.












