SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penjarahan saat unjuk rasa di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025 lalu.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Kholid.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., menambahkan, dari total 20 tersangka diantaranya 8 orang terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB, terdiri dari 6 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur. 12 orang lainnya diduga melakukan pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian 8 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Saat ini, para tersangka dewasa sudah ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sementara tersangka anak di bawah umur dikembalikan kepada orang tua untuk menjalani proses diversi sesuai aturan hukum.
1. Kasus Mapolda NTB: FA, LA, AN, LA, MI, dan M (dewasa), serta dua anak berinisial RSP dan AJ.
2. Kasus DPRD NTB: IP dan J (penjarahan), AAS, JE, MF, AR, IQ, dan RG (pengerusakan dan penjarahan), serta empat anak berinisial DIH, AZA, MM, dan MAH.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian saat kejadian, hingga benda lain yang terkait dengan aksi anarkis tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.
Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya.












