Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi Dicopot atau Diberhentikan? Penggantinya Pensiunan TNI

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram –

Kontroversi soal karir Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi yang kini viral diberitakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot HL Gita Ariadi dari Jabatannya Pj Gubernur NTB. Akan tetapi, Walaupun diberhentikan HL Gita Ariadi kembali bertugas jadi Sekda NTB.

Menyikapi pemberitaan soal pencopotan, HL Gita Ariadi membantah dirinya bukan dicopot. Akan tetapi tidak membantah posisinya telah diganti.

“Kabar yang beredar (diberhentikan) benar adanya. Saya tidak kaget karena semua sudah disampaikan ada pergantian. Itu hal yang biasa. Bagi saya  tidak mengejutkan. Pengganti saya Penjabat Gubernur dari Sumatera Utara Mayjen Purnawirawan TNI Hasanuddin. Dan saya kembali menjadi Sekda,”kata H. Lalu Gita Ariadi, Sabtu (22/6/2024).

HL Gita Ariadi juga kembali menegaskan Beberapa hari sebelum keputusan pergantian dirinya dibuat, Kemendagri telah menginformasikan hal tersebut kepada dirinya. HL Gita tak menampik bahwa alasan Kemendagri mengganti dirinya lantaran akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.

Baca Juga :  Tekan Stunting di KLU, Wagub NTB Ajak Ibu Jadi ‘Pahlawan Gizi’ Keluarga

Ditegaskan HL Gita, Bahwa pihaknya bukan dicopot, jangan sampai karena isu pencopotan tersebut kesannya ada persoalan, tapi dirinya menegaskan ini semua berjalan normal susuai aturan.

“Saya mengakhiri tugas, bukan dicopot ya,” tegasnya lagi.

Pihaknya mengungkapkan, selama jadi Pj Gubernur NTB tugasnya sudah berhasil dituntaskan seperti salah satunya pengendalian inflasi.

Selain itu, HL Gita akan mempersiapkan penyambutan Pj Gubernur NTB yang baru. Dan pihaknya siap bersama mengawal pembangunan NTB, dan akan menyelesaikan tugas sebagai sekda sampai pendaftaran.

“Sekda tetap, sampai daftar,”ungkapnya.

Sebelumnya, surat pemberhentian yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan nomor 100 .2. 1. 3/2817/SJ tertanggal 21 Juni 2024 itu yakni berisi pelantikan pergantian Pj Gubernur yang ditujukan ke Forkompinda.

Baca Juga :  DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Plt Sekretaris Jenderal Komjen Pol Tomsi Tohir, M.Si menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan melakukan pergantian Penjabat (Pj) di tiga Provinsi pada hari Senin 24 Juni 2024.

Dalam undangan ini, pelantikan tiga Pj Gubernur dijadwalkan dilakukan pada pukul’ 15.30 WIB sampai selesai di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.

Tiga Pj yang akan dilantik yakni Pj Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), PJ Gubernur Sumatera Utara dan PJ Gubernur Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB