Perkara PMH Fihiruddin vs DPRD NTB Memanas: Ahli Unram Beberkan Fakta Mengejutkan di Persidangan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD Nusa Tenggara Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa (29/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat.

Tim kuasa hukum Fihiruddin yang diketuai M. Ikhwan, S.H., M.H. menghadirkan pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hadi, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan terkait legal standing gugatan PMH yang dilayangkan kliennya.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dr. Syamsul Hadi menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia terdapat dua mekanisme untuk menuntut ganti rugi, yakni praperadilan dan gugatan PMH.

“Untuk kasus yang tidak menyentuh pokok perkara, misalnya penahanan yang tidak sah, mekanismenya melalui praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP. Sedangkan jika sudah menyentuh substansi perkara dan menimbulkan kerugian, mekanismenya adalah gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata,” jelas Syamsul.

Ia menambahkan, apabila kerugian yang dialami penggugat terbukti diakibatkan tindakan melawan hukum dari pihak tergugat, maka tanggung jawab perdata dapat dimintakan. Selain itu, bagi seseorang yang telah dilaporkan namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah, negara wajib memulihkan nama baiknya melalui rehabilitasi.

Baca Juga :  UIN Mataram Resmi Membuka Prodi S3 Studi Islam

“Rehabilitasi adalah hak untuk memulihkan harkat dan martabat seseorang yang telah melalui proses hukum namun dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hal ini penting karena status hukum seseorang berpengaruh terhadap integritas dan reputasinya di masyarakat,” terangnya.

Dalam konteks pidana, Syamsul juga menyoroti soal delik aduan, seperti kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, laporan hanya bisa dibuat oleh individu yang merasa nama baiknya dicemarkan, bukan oleh lembaga.

“Lembaga tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik secara kolektif. Selain itu, laporan harus diajukan dengan itikad baik. Jika laporan diajukan tanpa dasar yang jelas atau bermotif lain di luar kepentingan hukum, pelapor bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ukuran itikad baik bukan bersifat subjektif, tetapi dapat diuji melalui mekanisme hukum. Dalam konteks lembaga legislatif, keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR merupakan saluran yang tepat sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.

Baca Juga :  Suhaili Dapat Kepercayaan Presiden Prabowo, Nomor 3 Gubernur Pilihan Prabowo Terbantahkan 

Usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Fihiruddin, M. Ikhwan, menilai keterangan ahli semakin memperkuat posisi kliennya.

“Dari keterangan saksi fakta yang sudah kami hadirkan dan diperkuat dengan keterangan ahli hari ini, terlihat jelas bahwa klien kami mengalami kerugian besar, baik materiil maupun immateriil. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara ini semakin terang,” ujarnya.

Ikhwan optimis gugatan yang mereka ajukan akan dikabulkan oleh majelis hakim. Ia menyebut perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan keadilan dan akuntabilitas lembaga publik.

Sebelumnya, Fihiruddin sempat ditahan oleh Polda NTB terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses persidangan di PN Mataram, ia dinyatakan tidak bersalah dan vonis bebas tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.

Atas dasar itu, ia menggugat Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan PMH. Gugatan ini sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika diajukan banding, namun kini kembali dibuka dan disidangkan di PN Mataram.

 

Berita Terkait

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kompol Mujahidin
Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting
Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB
Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah
Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kompol Mujahidin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Berita Terbaru