SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perkara PMH Fihiruddin vs DPRD NTB Memanas: Ahli Unram Beberkan Fakta Mengejutkan di Persidangan

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Juli 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Perkara PMH Fihiruddin vs DPRD NTB Memanas: Ahli Unram Beberkan Fakta Mengejutkan di Persidangan
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD Nusa Tenggara Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa (29/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat.

RELATED POSTS

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

Tim kuasa hukum Fihiruddin yang diketuai M. Ikhwan, S.H., M.H. menghadirkan pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hadi, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan terkait legal standing gugatan PMH yang dilayangkan kliennya.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dr. Syamsul Hadi menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia terdapat dua mekanisme untuk menuntut ganti rugi, yakni praperadilan dan gugatan PMH.

ADVERTISEMENT

“Untuk kasus yang tidak menyentuh pokok perkara, misalnya penahanan yang tidak sah, mekanismenya melalui praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP. Sedangkan jika sudah menyentuh substansi perkara dan menimbulkan kerugian, mekanismenya adalah gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata,” jelas Syamsul.

Ia menambahkan, apabila kerugian yang dialami penggugat terbukti diakibatkan tindakan melawan hukum dari pihak tergugat, maka tanggung jawab perdata dapat dimintakan. Selain itu, bagi seseorang yang telah dilaporkan namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah, negara wajib memulihkan nama baiknya melalui rehabilitasi.

“Rehabilitasi adalah hak untuk memulihkan harkat dan martabat seseorang yang telah melalui proses hukum namun dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hal ini penting karena status hukum seseorang berpengaruh terhadap integritas dan reputasinya di masyarakat,” terangnya.

Dalam konteks pidana, Syamsul juga menyoroti soal delik aduan, seperti kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, laporan hanya bisa dibuat oleh individu yang merasa nama baiknya dicemarkan, bukan oleh lembaga.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Lembaga tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik secara kolektif. Selain itu, laporan harus diajukan dengan itikad baik. Jika laporan diajukan tanpa dasar yang jelas atau bermotif lain di luar kepentingan hukum, pelapor bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ukuran itikad baik bukan bersifat subjektif, tetapi dapat diuji melalui mekanisme hukum. Dalam konteks lembaga legislatif, keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR merupakan saluran yang tepat sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.

Usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Fihiruddin, M. Ikhwan, menilai keterangan ahli semakin memperkuat posisi kliennya.

“Dari keterangan saksi fakta yang sudah kami hadirkan dan diperkuat dengan keterangan ahli hari ini, terlihat jelas bahwa klien kami mengalami kerugian besar, baik materiil maupun immateriil. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara ini semakin terang,” ujarnya.

Ikhwan optimis gugatan yang mereka ajukan akan dikabulkan oleh majelis hakim. Ia menyebut perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan keadilan dan akuntabilitas lembaga publik.

Sebelumnya, Fihiruddin sempat ditahan oleh Polda NTB terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses persidangan di PN Mataram, ia dinyatakan tidak bersalah dan vonis bebas tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.

Atas dasar itu, ia menggugat Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan PMH. Gugatan ini sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika diajukan banding, namun kini kembali dibuka dan disidangkan di PN Mataram.

 

Source: Fihiruddin vs DPRD NTB
Via: Politik
Tags: Aktivis FihirAktivis FihiruddinDir Logis NTBDir Logis NTB FihiruddinKota MataramPengadilan Negeri MataramPerbuatan Melawan Hukum (PMH)Sidang Gugatan Aktivis Fihiruddin Vs DPRD NTB
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB
Ekonomi

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

November 17, 2025
Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah
Pemprov NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

November 17, 2025
Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri
Hukum dan Kriminal

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

November 16, 2025
Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’
Pemprov NTB

Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’

November 16, 2025
Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar
Hukum dan Kriminal

Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

November 16, 2025
NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan
Pemprov NTB

NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan

November 16, 2025
Next Post
KONI Dompu 2025-2029 Resmi Dilantik, Bupati Bambang Tantang Asrullah: Bawa Olahraga Dompu Naik Kelas, Jangan Cuma Janji

KONI Dompu 2025-2029 Resmi Dilantik, Bupati Bambang Tantang Asrullah: Bawa Olahraga Dompu Naik Kelas, Jangan Cuma Janji

Drama Curanmor di Mataram: Tersangka ‘Latihan’ 14 Adegan Layaknya Syuting Sinetron

Drama Curanmor di Mataram: Tersangka ‘Latihan’ 14 Adegan Layaknya Syuting Sinetron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Lombok, Polda NTB Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Lombok, Polda NTB Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

Februari 12, 2025
Senggol Dong, Bocah SDN 4 Praya Borong Medali di Olimpiade Sains Nasional

Senggol Dong, Bocah SDN 4 Praya Borong Medali di Olimpiade Sains Nasional

November 9, 2025
Surga Ilmu Jangan Jadi Neraka Santri! Wagub Umi Dinda dan Komnas Perempuan Tuntaskan Kekerasan di Pesantren 

Surga Ilmu Jangan Jadi Neraka Santri! Wagub Umi Dinda dan Komnas Perempuan Tuntaskan Kekerasan di Pesantren 

Mei 28, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?