SUMBAWAPOST.com, Lombok Barat – Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan pelaku serta Barang bukti Sabu dalam pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Lombok Barat pada 5 Oktober 2024 di Areal Pelabuhan ASDP Lembar Kab. Lombok Barat.
Dari pengungkapan tersebut seorang terduga pelaku berinisial SW, Perempuan 22 tahun, alamat Kecamatan Labuapi Lombok Barat serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 535, 88 Gram Bruto diamankan.
Dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika yang berlangsung Senin (28/10/2024) di Mapolres Lombok Barat, Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP | Nyoman Diana Mahardika SH., mengatakan terungkapnya kasus Narkotika tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi yang diterima tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil.
“Dari upaya penyelidikan Tim berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Karena telah mendapat informasi akurat bahwa terduga pelaku sedang perjalanan dari Bali menuju Lombok melalui Kapal laut. Petugas kemudian menunggu di pelabuhan. Tak lama saat salah satu Kapal menyandarkan dan penumpang berbondong-bondong turun Petugas langsung mencari Perempuan sesuai ciri-ciri yang diperoleh dan akhirnya berhasil diamankan di pintu dermaga Lembar, “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Saat penggeledahan isi Tas ransel milik perempuan terduga tersebut ditemukan klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika yang disimpan dalam tas plastik bersama dengan bungkusan snack










