Pemprov NTB Benahi Total Tata Kelola Aset Daerah, Perkuat Fiskal dan Dukung Masuknya Investasi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fiskal dan mendorong investasi.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fiskal dan mendorong investasi.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fiskal dan mendorong investasi. Hal tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, usai pertemuan bersama instansi vertikal dan mitra terkait pemanfaatan aset daerah di Kantor Gubernur NTB, Selasa (30/12).

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi dan sensus aset daerah yang tengah dilakukan Pemprov NTB, menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan dalam pengelolaan aset yang berpotensi menghambat optimalisasi pembangunan daerah.

Sejumlah permasalahan menjadi perhatian, mulai dari aset daerah yang belum bersertifikat, belum dilakukan balik nama, hingga aset yang belum tercatat secara tertib dalam administrasi. Menurut Gubernur, pembenahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Penataan aset daerah ini adalah fondasi penting untuk memperkuat fiskal NTB. Aset tidak boleh lagi menjadi beban, tetapi harus dikelola secara profesional agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Baca Juga :  Kasta NTB Desak Pemerintah Bergerak Perketat Pengawasan, Minta APH Tindak Tegas Manipulasi Harga Pupuk Subsidi

Ia menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah. Aset, kata dia, harus dipandang sebagai instrumen strategis yang mendukung program prioritas daerah maupun nasional, khususnya yang membutuhkan kepastian hukum dan ketersediaan lahan.

“Kepastian status hukum aset adalah kunci. Tanpa itu, investasi akan terhambat dan program pembangunan tidak bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan kebijakan moratorium hibah aset daerah sebagai langkah pengamanan jangka panjang agar aset daerah tidak terus berkurang.

“Moratorium hibah ini kita lakukan untuk menjaga aset daerah. Ke depan, pemanfaatan aset akan diarahkan melalui skema pinjam pakai yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan aset, termasuk aset yang tidak dimanfaatkan, dikuasai tanpa izin, hingga disewakan kepada pihak lain, sekaligus menghindari hambatan investasi akibat status aset yang tidak jelas.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB akan membentuk tim kecil atau satuan tugas khusus di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memastikan penataan aset berjalan menyeluruh dan terintegrasi.
Mulai tahun 2026, Pemprov NTB juga merencanakan pembentukan unit khusus pengelolaan aset daerah yang menangani pengamanan fisik, sertifikasi, kerja sama pemanfaatan, penyelesaian sengketa, hingga skema tukar guling aset dengan pemerintah kabupaten/kota maupun instansi vertikal.

Baca Juga :  Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, LPA Laporkan ke Polisi

“Kami ingin pengelolaan aset daerah di NTB menjadi tertib, aman, dan berdaya guna. Dengan begitu, aset daerah bisa menjadi kekuatan fiskal sekaligus daya tarik investasi yang berkelanjutan,” pungkas Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB berkomitmen membentuk tim kecil atau satuan tugas khusus di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memastikan pengelolaan aset dilakukan secara menyeluruh, tertib administrasi, dan aman.

Mulai tahun 2026, Pemprov NTB juga merencanakan pembentukan unit khusus pengelolaan aset secara komprehensif. Unit ini akan menangani pengamanan fisik aset, sertifikasi, kerja sama pemanfaatan, penyelesaian sengketa, hingga skema tukar guling aset dengan pemerintah kabupaten/kota maupun instansi vertikal.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB