Pemilihan Senat Unram Sudah Sesuai Aturan Hukum, Kampus Luruskan Isu Simpang Siur

Avatar

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah hangatnya sorotan publik terhadap pemilihan Senat dan calon Rektor Universitas Mataram (Unram), pihak kampus akhirnya angkat bicara. Melalui Kepala Humas Dr. Khairul Umam, S.H., M.H., Unram menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan hukum dan peraturan senat yang berlaku, sekaligus meluruskan berbagai isu simpang siur yang beredar di publik.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik seputar pemilihan Senat dan calon Rektor Universitas Mataram (Unram) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah isu simpang siur pun beredar di ruang media dan kalangan akademisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Unram, Dr. Khairul Umam, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Satresnarkoba Dompu Bikin Dua Pemuda Geng Sabu Ini 'Check In' ke Sel Tahanan Tanpa Promo

“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul kepada awak media, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan, pihak kampus senantiasa menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan, sehingga tidak ada ruang untuk praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi akademik.

Terkait isu guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul meluruskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.

“Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam sanksi etik,” jelas Khairul.

Baca Juga :  Harganas 2024, Momentum NTB Perkuat Komitmen Keluarga Turunkan Angka Stunting

Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa penjatuhan sanksi etik terhadap Prof. Hamsu Kadriyan dilakukan melalui prosedur panjang dan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, Rektor kemudian menjatuhkan sanksi etik kepada yang bersangkutan. Khairul menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak ada hubungannya dengan proses pemilihan rektor.

“Selain itu, penjatuhan sanksi etik tersebut sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Era Iqbal-Dinda, NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut
NTB Jadi Titik Awal Gerakan 1.000 Paralegal, Gubernur Iqbal: Akses Keadilan Harus Menjangkau Hingga Desa
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub NTB Umi Dinda Luncurkan Voice for Equality
NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub Umi Dinda Serukan Gerakan Bersama Melawan Kekerasan Gender
NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Sorot Absennya Kepala Kemenag dan Minimnya Data Kasus
NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Dorong Lombok Tak Hanya Jadi Pulau Seribu Masjid, Tapi Juga Pulau Seribu Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua DPRD Isvie Nyatakan Darurat Kekerasan Seksual di NTB, Ancam Dorong Penutupan Ponpes dan Lembaga Pendidikan Bermasalah
NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:59 WIB

BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Era Iqbal-Dinda, NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:35 WIB

NTB Jadi Titik Awal Gerakan 1.000 Paralegal, Gubernur Iqbal: Akses Keadilan Harus Menjangkau Hingga Desa

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub NTB Umi Dinda Luncurkan Voice for Equality

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:40 WIB

NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub Umi Dinda Serukan Gerakan Bersama Melawan Kekerasan Gender

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:31 WIB

NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Sorot Absennya Kepala Kemenag dan Minimnya Data Kasus

Berita Terbaru