Di tengah hangatnya sorotan publik terhadap pemilihan Senat dan calon Rektor Universitas Mataram (Unram), pihak kampus akhirnya angkat bicara. Melalui Kepala Humas Dr. Khairul Umam, S.H., M.H., Unram menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan hukum dan peraturan senat yang berlaku, sekaligus meluruskan berbagai isu simpang siur yang beredar di publik.
SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik seputar pemilihan Senat dan calon Rektor Universitas Mataram (Unram) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah isu simpang siur pun beredar di ruang media dan kalangan akademisi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Unram, Dr. Khairul Umam, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul kepada awak media, Minggu (19/10/2025).
Ia menambahkan, pihak kampus senantiasa menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan, sehingga tidak ada ruang untuk praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi akademik.
Terkait isu guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul meluruskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.
“Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam sanksi etik,” jelas Khairul.
Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa penjatuhan sanksi etik terhadap Prof. Hamsu Kadriyan dilakukan melalui prosedur panjang dan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, Rektor kemudian menjatuhkan sanksi etik kepada yang bersangkutan. Khairul menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak ada hubungannya dengan proses pemilihan rektor.
“Selain itu, penjatuhan sanksi etik tersebut sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.












