Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 4 Santri di Lombok Barat Ditangkap

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumbawapost, Lombok Barat- Polres Lombok Barat akhirnya berhasil menangkap AM (50), bertempat di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. AM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwatinya.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/6/2024) malam, mengakhiri pelarian AM. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu di pondok pesantren (Ponpes) di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ujar Kapolres Lombok Barat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres juga menjelaskan upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap.

Baca Juga :  Bongkar Puluhan Kasus Narkoba, Polres Bima Kota Justru Dikritik, HMI: Itu Bukan Prestasi, Tapi Bukti Gagalnya Pencegahan

“Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti,” ungkap Kapolres Lombok Barat.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut, Rabu (8/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres. “Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban,”sambungnya.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Wera Bima: Inilah Identitas 6 Orang Hilang dan 7 Orang Pemilik Rumah Terbawa Arus

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Kapolres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.

Berita Terkait

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru