SUMBAWAPost, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap seorang Pria asal Lombok Timur, SA alias S (20) yang diduga sebagai pelaku kasus pelecehan seksual terhadap Anak.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK sampaikan, dugaan peristiwa pelecehan tersebut dilakukan SA dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang kepada anak korban.
Modus pelaku minta diantar ke Sakra. Dalam pikiran korban Sakra itu dekat maka kemudian mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya diajak berkeliling korban hingga akhirnya sampai ke Pom Bensin Gerung Lombok Barat dengan alasan beristirahat sebentar di Musholla Pom Bensin tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok Utara.
“Di tempat ini waktu itu sudah pukul 23:00 wita. Terlapor menarik korban dan membungkukkan badan korban lalu menyetubuhi dengan memasukan kelaminya kearah dubur Korban hingga mengeluarkan sperma,”papar Syarif dalam keterangan yang diterima media ini, Jum’at 18 Juli 2024.
“Setelah itu korban hendak ke Toilet yang ada di depan Mushola. Lagi-lagi terlapor melakukan hal yang sama terhadap korban di toilet tersebut hingga mengeluarkan sperma. Jadi terlapor menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tempat itu,”kata Syarif menambahkan.
Peristiwa tersebut diungkap usai Korban M yang merupakan seorang pelajar, laki-laki (12) alamat Lombok Tengah, melaporkan kejadian tersebut sesuai LP nomor 128 yang masuk ke Polres Lombok Utara tertanggal 27 Juni 2024.
Kini pelaku ditahan di Polda NTB dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses mempertanggungjawabkan perbuatannya.












