Gaspol ke Istana, KNPI NTB Desak Prabowo Legalkan Tambang Rakyat: Saatnya Warga Jadi Juragan di Tanah Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Ketua DPD KNPI NTB, Taupik Hidayat, menegaskan bahwa Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD KNPI NTB 2025 hanya fokus pada satu rekomendasi utama yang akan langsung disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM, Kemenpora, dan Kemenko Perekonomian.

Rekomendasi tersebut adalah dukungan penuh terhadap penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat. Menurut Taupik, legalisasi pertambangan rakyat adalah kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengurai berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang selama ini ditinggalkan oleh praktik tambang ilegal.

“Puluhan tahun pertambangan rakyat ilegal berjalan, meninggalkan banyak masalah seperti ekonomi stagnan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan. Kalau IPR diterbitkan dan dikelola dalam bentuk koperasi tambang rakyat, semuanya akan jelas, siapa pengelolanya, siapa pelaksananya, dan siapa yang bertanggung jawab jika ada persoalan,” tegas Taupik, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Mengikis Konstitusionalisme Melalui Politik Anggaran: Dilema Program Strategis Nasional dan Amanat Konstitusi

Taupik menilai, dengan adanya IPR, masyarakat sekitar tambang akan memiliki kedaulatan atas sumber daya alam di wilayah mereka sendiri. Dampak ekonominya, kata dia, akan langsung dirasakan oleh warga setempat karena ada kepastian hukum dan kepastian pengelolaan.

“Masyarakat akan berdaulat atas kekayaannya sendiri. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal masa depan ekonomi rakyat NTB,” tambahnya.

Baca Juga :  APBD NTB Diduga Jadi Mainan, Program Rp2 Miliar Raib dari DPA, Bram: Saya Dicap Pembohong

Dalam kesempatan tersebut, Taupik juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda NTB yang disebutnya sebagai inisiator utama gagasan legalisasi pertambangan rakyat.

“Kami, anak muda NTB, mendukung penuh ide cerdas Kapolda NTB. Ini langkah visioner untuk menata ulang wajah pertambangan rakyat, agar masyarakat tidak terus jadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkas Taupik.

Dengan sikap tegas KNPI NTB ini, bola panas kini berada di tangan pemerintah pusat. Jika rekomendasi ini diakomodir, NTB berpotensi menjadi role model pengelolaan tambang rakyat berizin di Indonesia memastikan keseimbangan antara kesejahteraan, keberlanjutan, dan kedaulatan rakyat.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB