Pasutri Asal Sangia Bima Ketangkap Basah, 16 Paket Sabu Ikut Diringkus Polisi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Bima Kota menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan pasutri asal Sangia, Kabupaten Bima, Rabu (18/2/2026).

Petugas Satreskrim Polres Bima Kota menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan pasutri asal Sangia, Kabupaten Bima, Rabu (18/2/2026).

Bima Kota | SUMBAWAPOST.com- Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo, S.H., berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kedua terduga pelaku, yakni PRD (29), ibu rumah tangga, dan SY (37), wiraswasta, merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape.

Dari tangan pasutri ini, petugas menyita 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat netto 0,29 gram. Selain itu, diamankan pula dua bungkus plastik klip kosong, tiga korek api, satu kaca, lima sendok pipet, satu KTP, dua unit handphone, dua dompet, satu alat hisap bong, serta uang tunai Rp1.338.000 yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  Warga Bolo Bima Boikot Jalan Nasional, Kepala Desa hingga Ibu-Ibu Deklarasikan Perang Terbuka Melawan Narkoba

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Desa Bugis. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat. Setelah memastikan target, petugas langsung bergerak ke lokasi dan meringkus kedua terduga pelaku saat berada di depan kos-kosan.

Baca Juga :  Sungai Kotor Diserbu Pasukan Hijau, Duta Lingkungan NTB dan PLN UIP Nusra Kompak Bersihkan Sunset Land Mataram

Seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra.

Kegiatan penindakan ini menjadi bukti nyata Polres Bima Kota siap bertindak tegas terhadap pelaku narkotika demi terciptanya masyarakat yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin
Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting
Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB
Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah
Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Berita Terbaru