SUMBAWAPOST.com, Dompu- Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, diguncang kabar mengejutkan pada Rabu (3/9/2025) siang. Seorang pria berinisial HA (49), yang dikenal sebagai ayah angkat sekaligus paman korban, diamankan polisi setelah diduga berulang kali mencabuli anak asuhnya sendiri.
Kasus ini memicu amukan warga, hingga rumah permanen milik pelaku hancur dirusak massa.
Korban, NM (14), seorang pelajar, awalnya mengungkap kejadian tersebut melalui pesan WhatsApp kepada bibinya. Dalam pesan itu, NM menyatakan telah berulang kali menjadi korban pencabulan, terakhir terjadi pada Senin (1/9/2025) ketika kondisi rumah sedang sepi. Pesan ini kemudian diteruskan keluarga kepada warga, dan emosi masyarakat pun tak terbendung.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, menegaskan bahwa polisi bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Sekitar pukul 14.00 Wita, Kapolsek bersama anggota turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan menghimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri,” jelas IPTU Nyoman.
Sekitar pukul 14.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di kebun tembakau miliknya dan langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses sesuai hukum. Meski begitu, gelombang kemarahan warga terus berdatangan. Massa melampiaskan amarah dengan merobohkan tembok, memecahkan kaca, dan merusak perabot rumah pelaku hingga rusak berat.
“Kapolsek Hu’u bersama Kepala Desa terus melakukan pendekatan persuasif agar warga menahan diri. Situasi berhasil dikendalikan dan kini Desa Adu sudah kondusif,” tambah IPTU Nyoman.
Saat ini, korban didampingi keluarga dan telah melapor secara resmi di Unit PPA Satreskrim Polres Dompu. Kepolisian menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.












