Mertua dan Menantu di Dompu Diduga Jadi Bandar Narkoba, Diancam 20 Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Satreskoba Polres Dompu berhasil meringkus pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Dompu. Minggu Sore (26/1/25) sekitar pukul 05.48 Wita.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil di tangkap di sebuah rumah di Dusun Kampung Baru, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

Terduga pelaku yang diamankan adalah F (45), seorang wiraswasta, dan GR (20), yang merupakan menantunya. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan membeberkan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saya segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di tempat yang sudah di kantongi petugas,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Senin (27/01/2025) salam keterangan yang diterima media ini.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sambung ia, langsung mengamankan kedua terduga. GR ditemukan di salah satu kamar, sementara F berada di kamar lain. Penggeledahan awal pada tubuh mereka tidak menemukan barang bukti. Namun, saat memeriksa rumah, tim menemukan dua poket plastik berisi kristal bening diduga sabu yang sengaja dibuang ke lubang WC oleh GR atas perintah F.

Baca Juga :  Curi Pintu Gerbang Kuburan Demi Uang Makan, Dua Pria Di Lombok Diancam 7 Tahun Penjara

“Barang bukti yang berhasil di sita oleh timsus adalah. 2 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan netto 0,04 gram.
1 timbangan digital.
3 unit ponsel (Realme C33 dan dua Nokia).Dan Uang tunai sebesar Rp410.000,” papar Kasat.

Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan untuk konsumsi pribadi.

“Sebagai pengguna aktif, F juga diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungan setempat. Sementara itu, GR yang merupakan menantu F diketahui berperan dalam membantu menyembunyikan barang bukti,”terangnya.

Kini kedua terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan intensif akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan aktivitas terduga pelaku.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Ajang Memilih Pemimpin yang Bermartabat, Bukan Dijadikan Ajang Judi Pilkada

F diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. GR, yang juga pengguna aktif, kerap membantu dalam menyembunyikan barang bukti saat penggerebekan berlangsung.

Sofyan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga. Melalui langkah ini saya mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” harap Kasat Sofyan.

“Terhadap kejahatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut bakal di jerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui,”pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru