Maling Berdaster! Wanita di Madapangga Bima Gasak Emas dan Uang Tetangga Rp57 Juta, 5 Jam Langsung Diciduk

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Seorang wanita berinisial J (27), warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap Unit Reskrim Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian emas dan uang tunai milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku lima jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.00 WITA.

Korban dalam kasus ini adalah YA (42), seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Desa Woro. Menurut laporan, J diduga mencuri emas seberat 20 gram dan uang tunai sebesar Rp28 juta dari rumah korban.

Baca Juga :  PLN Sigap Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir Wera Bima

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui korban saat pulang dari sawah dan berniat mengambil uang yang disimpannya di kamar. Namun, uang tersebut sudah raib. Tak hanya itu, emas 20 gram miliknya yang disimpan di lemari juga hilang.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp57 juta dan langsung melapor ke Polsek,” ujar Ipda Mujahidin.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan personel untuk melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Madapangga kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan informasi dan mengembangkan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan.

Baca Juga :  Lombok Timur Menyala bersama Luthfi Wahid, 1 Miliar 1 Desa

“Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada J sebagai pelaku. Kami lalu bergerak ke rumahnya untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kapolsek.

Dari rumah J, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 gram emas dan uang tunai Rp5 juta. Setelah itu, J langsung digelandang ke Mapolsek Madapangga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa 5 gram emas telah dijual, dan dari total uang tunai Rp28 juta yang dicuri, sebanyak Rp23 juta telah habis dipakai.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

 

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru