Krisis Kepercayaan Publik: Aparat Penegak Hukum di Persimpangan Integritas dan Kekuasaan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Oleh: Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

KEPERCAYAAN PUBLIK adalah fondasi utama bagi tegaknya negara hukum. Tanpa kepercayaan masyarakat, hukum kehilangan otoritas moralnya, dan aparat negara tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan hanya representasi kekuasaan.

Di Indonesia, aparat penegak hukum di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang mandat strategis untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara adil.

Namun, sejumlah kasus yang mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai integritas dan akuntabilitas institusi tersebut.

Salah satu peristiwa yang menimbulkan gelombang kritik adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob), yang berujung pada kematian korban.

Meski asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, kasus ini mengguncang rasa keadilan masyarakat. Anak sebagai kelompok rentan memiliki perlindungan khusus dalam sistem hukum, sehingga dugaan kekerasan oleh aparat terhadap anak menimbulkan sensitivitas moral yang kuat di ruang publik.

Di waktu bersamaan, publik juga dihadapkan pada pemberitaan dugaan keterlibatan seorang kepala satuan narkoba (kasat narkoba) dan Kapolres dalam jaringan peredaran Narkotika.

Jika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru diduga terlibat, yang dipertaruhkan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kredibilitas mekanisme pengawasan internal institusi secara keseluruhan. Situasi semacam ini memperkuat persepsi paradoks penegakan hukum. Penindak sekaligus pelanggar. Meskipun kedua kasus ini melibatkan oknum, dampaknya bersifat sistemik.

Baca Juga :  Diduga Ada Pengkondisian Tender, FPP-NTB Kepung Kejati Desak Usut Proyek Air Bersih Lombok Utara

Kajian sosiologi kelembagaan menunjukkan bahwa perilaku menyimpang individu dalam organisasi yang memiliki kekuasaan koersif tinggi cenderung digeneralisasi masyarakat sebagai cerminan budaya institusi.

Dengan kata lain, publik seringkali tidak membedakan antara ‘Oknum dan Institusi’. Ketika penyimpangan berulang kali terjadi dan terekspos luas, masyarakat mulai meragukan efektivitas mekanisme kontrol internal, transparansi investigasi, dan konsistensi pemberian sanksi.

Krisis kepercayaan publik semakin kompleks di era digital. Informasi menyebar dengan cepat melalui media sosial, membentuk opini publik dalam hitungan jam. Video, potongan berita, dan narasi emosional memperkuat persepsi adanya masalah struktural dalam tubuh aparat.

Dalam situasi seperti ini, respons institusi menjadi krusial. Keterlambatan klarifikasi atau minimnya keterbukaan informasi dapat dianggap defensif, bahkan memperdalam kecurigaan publik.

Secara teoritis, legitimasi aparat bergantung pada prinsip rule of law dan good governance, transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan di hadapan hukum. Ketika aparat yang bertugas menegakkan hukum diduga melanggar hukum itu sendiri, terjadi disonansi normatif yang merusak legitimasi.

Baca Juga :  Tak Perlu Jadi Pahlawan untuk Menolong! Warga Bima Bersatu Selamatkan Nyawa Anjing

Kepercayaan publik bukan sekadar persoalan citra, melainkan modal sosial yang menentukan efektivitas penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, kerja sama masyarakat menurun, kepatuhan hukum melemah, dan potensi konflik sosial meningkat. Namun, krisis ini juga dapat menjadi momentum refleksi dan reformasi.

Penegakan hukum yang transparan terhadap aparat yang diduga melanggar, keterbukaan proses investigasi, serta pemberian sanksi tegas dan proporsional merupakan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan. Penguatan pengawasan eksternal yang independen, serta partisipasi masyarakat dalam mekanisme kontrol publik, dapat mempersempit ruang penyimpangan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi tindakan, bukan pernyataan normatif. Kasus dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dan dugaan keterlibatan pejabat narkoba menunjukkan bahwa tantangan integritas aparat masih nyata. Jika tidak ditangani serius dan terbuka, krisis kepercayaan dapat berkembang menjadi delegitimasi institusi.

Sebaliknya, jika dijadikan momentum pembenahan menyeluruh, peristiwa tersebut dapat menjadi titik balik menuju institusi penegak hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.

Penulis : Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Berita Terkait

Dugaan Mafia IPR di Lantung Mencuat, PDIP Sumbawa Desak Aparat Usut Tuntas
Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?
300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya
Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus
Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus
Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores
Gempa M7,7 Flores Terasa hingga Bima: Rumah, Masjid hingga Gudang Bulog Rusak, Warga Luka
270 ASN dari 30 OPD NTB Lupa Jadi Pejabat, Mendadak Jadi Atlet, Ini Cabornya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Dugaan Mafia IPR di Lantung Mencuat, PDIP Sumbawa Desak Aparat Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:23 WIB

300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus

Berita Terbaru

Dr. Ufran, Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Penulis artikel Puluhan Tahun Perang Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Hukum & Kriminal

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:05 WIB