Krisis Kepercayaan Publik: Aparat Penegak Hukum di Persimpangan Integritas dan Kekuasaan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Oleh: Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

KEPERCAYAAN PUBLIK adalah fondasi utama bagi tegaknya negara hukum. Tanpa kepercayaan masyarakat, hukum kehilangan otoritas moralnya, dan aparat negara tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan hanya representasi kekuasaan.

Di Indonesia, aparat penegak hukum di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang mandat strategis untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara adil.

Namun, sejumlah kasus yang mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai integritas dan akuntabilitas institusi tersebut.

Salah satu peristiwa yang menimbulkan gelombang kritik adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob), yang berujung pada kematian korban.

Meski asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, kasus ini mengguncang rasa keadilan masyarakat. Anak sebagai kelompok rentan memiliki perlindungan khusus dalam sistem hukum, sehingga dugaan kekerasan oleh aparat terhadap anak menimbulkan sensitivitas moral yang kuat di ruang publik.

Di waktu bersamaan, publik juga dihadapkan pada pemberitaan dugaan keterlibatan seorang kepala satuan narkoba (kasat narkoba) dan Kapolres dalam jaringan peredaran Narkotika.

Jika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru diduga terlibat, yang dipertaruhkan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kredibilitas mekanisme pengawasan internal institusi secara keseluruhan. Situasi semacam ini memperkuat persepsi paradoks penegakan hukum. Penindak sekaligus pelanggar. Meskipun kedua kasus ini melibatkan oknum, dampaknya bersifat sistemik.

Baca Juga :  Sejak 2012 Vakum, Akhirnya Atlet Panjat Tebing NTB Dikasih Tembok Buat Manjat Lagi

Kajian sosiologi kelembagaan menunjukkan bahwa perilaku menyimpang individu dalam organisasi yang memiliki kekuasaan koersif tinggi cenderung digeneralisasi masyarakat sebagai cerminan budaya institusi.

Dengan kata lain, publik seringkali tidak membedakan antara ‘Oknum dan Institusi’. Ketika penyimpangan berulang kali terjadi dan terekspos luas, masyarakat mulai meragukan efektivitas mekanisme kontrol internal, transparansi investigasi, dan konsistensi pemberian sanksi.

Krisis kepercayaan publik semakin kompleks di era digital. Informasi menyebar dengan cepat melalui media sosial, membentuk opini publik dalam hitungan jam. Video, potongan berita, dan narasi emosional memperkuat persepsi adanya masalah struktural dalam tubuh aparat.

Dalam situasi seperti ini, respons institusi menjadi krusial. Keterlambatan klarifikasi atau minimnya keterbukaan informasi dapat dianggap defensif, bahkan memperdalam kecurigaan publik.

Secara teoritis, legitimasi aparat bergantung pada prinsip rule of law dan good governance, transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan di hadapan hukum. Ketika aparat yang bertugas menegakkan hukum diduga melanggar hukum itu sendiri, terjadi disonansi normatif yang merusak legitimasi.

Baca Juga :  Tanam Kemiri, Tanam Masa Depan! IMM Iustitia FH UM Bima Hijaukan Perbukitan Desa Lere untuk Ekologi dan Kesejahteraan

Kepercayaan publik bukan sekadar persoalan citra, melainkan modal sosial yang menentukan efektivitas penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, kerja sama masyarakat menurun, kepatuhan hukum melemah, dan potensi konflik sosial meningkat. Namun, krisis ini juga dapat menjadi momentum refleksi dan reformasi.

Penegakan hukum yang transparan terhadap aparat yang diduga melanggar, keterbukaan proses investigasi, serta pemberian sanksi tegas dan proporsional merupakan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan. Penguatan pengawasan eksternal yang independen, serta partisipasi masyarakat dalam mekanisme kontrol publik, dapat mempersempit ruang penyimpangan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi tindakan, bukan pernyataan normatif. Kasus dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dan dugaan keterlibatan pejabat narkoba menunjukkan bahwa tantangan integritas aparat masih nyata. Jika tidak ditangani serius dan terbuka, krisis kepercayaan dapat berkembang menjadi delegitimasi institusi.

Sebaliknya, jika dijadikan momentum pembenahan menyeluruh, peristiwa tersebut dapat menjadi titik balik menuju institusi penegak hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.

Penulis : Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru