SUMBAWAPOST.com, Bima Kota- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) nyaris tiada hari tanpa melakukan pengungkapan dan penyelidikan terhadap berbagai tindakan melawan hukum di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Imanuddin SH dan Katim Aiptu Rahmansyah bersama anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal menangkap dua orang terduga pelaku berinisial BH dan AH yang diduga memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Penangkapan tersebut, jelas AKP Suratno, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya terduga pelaku pencurian handphone yang sedang bersama temannya mengkonsumsi miras di salah satu kamar kos di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram netto,”ujarnya.
Selain sabu, Kapolsek Suratno menerangkan, barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi antara lain satu buah tutupan alat hisap atau bong, satu buah sendok dari sedotan, dua unit handphone, satu buah korek api, satu buah tempat sabun, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Bima Kota akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.












