SUMBAWAPOST.com, Mataram –Sebagai tindak lanjut telah disahkannya Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor: 6 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penanaman modal oleh DPRD Provinsi NTB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB menyelenggarakan Sosialisasi Perda di Favehotel Mataram, Senin 18 November 2024.
H. Hilwan, SE., M.Si mewakili Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi NTB membuka acara dan berharap Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman, ditindaklanjuti dan diaplikasikan secara nyata untuk kelancaran investasi di NTB.
“kita bisa menjadi striker/ ujung tombak dalam penyelenggaraan penanaman modal serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha” ucapnya dihadapan peserta yang terdiri dari ASN DPMPTSP Kabupaten/Kota, pelaku usaha dan asosiasi kelompok usaha NTB.
Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini diterbitkan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian di daerah, penguatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, dan percepatan pembangunan, serta peningkatan produktivitas dan kapasitas kegiatan berusaha, perlu melakukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, berkepastian hukum, dan berkeadilan.
“Dengan adanya Perda ini di harapkan adanya perbaikan – perbaikan dalam penyelenggaraan penanaman modal” ucapnya.










