SUMBAWAPOST.com| Mataram- Sat Reskrim Polres Dompu resmi menetapkan sekretaris Fraksi Golkar DPRD NTB, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
“Iya (benar tersangka),” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, (10/12/2025).
Syarif menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut bukan berada di Ditreskrimum Polda NTB, melainkan ditangani sepenuhnya oleh Sat Reskrim Polres Dompu. “Bukan Polda yang tangani,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait status tersangka anggota DPRD NTB dari Dapil Dompu tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak mendapat jawaban.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini berawal pada 2011, ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi dilakukan secara sah, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS pun telah dikuasai MA.
Namun pada 2013–2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan dalih menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada yang bersangkutan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang menjadi dasar laporan polisi.
Laporan tersebut teregister dalam surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Apriyadi belum memberikan keterangan resmi dan belum mendapatkan kabar terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. “Sejauh ini belum ada kabar. Belum terkonfirmasi,”ungkapnya.









