Kasus Tanah Dompu, Anggota DPRD NTB Efan Limantika Ditetapkan Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD NTB, Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Anggota DPRD NTB, Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Sat Reskrim Polres Dompu resmi menetapkan sekretaris Fraksi Golkar DPRD NTB, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

“Iya (benar tersangka),” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, (10/12/2025).

Syarif menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut bukan berada di Ditreskrimum Polda NTB, melainkan ditangani sepenuhnya oleh Sat Reskrim Polres Dompu. “Bukan Polda yang tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait status tersangka anggota DPRD NTB dari Dapil Dompu tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak mendapat jawaban.

Baca Juga :  Asik di Kamar Kos, Sepasang Kekasih Ini Digerebek Polresta Mataram Bukan Karena Mesra, Tapi Sabu

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.

“Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini berawal pada 2011, ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi dilakukan secara sah, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS pun telah dikuasai MA.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTB Soroti Budaya Patriarki: Ada Perda Tidak Ada Pergub, Ada Pergub Tidak Ada Anggaran

Namun pada 2013–2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan dalih menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada yang bersangkutan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang menjadi dasar laporan polisi.

Laporan tersebut teregister dalam surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Apriyadi belum memberikan keterangan resmi dan belum mendapatkan kabar terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. “Sejauh ini belum ada kabar. Belum terkonfirmasi,”ungkapnya.

 

Berita Terkait

MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah
Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya
GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa
Bank NTB Syariah Dan Easybook Ubah Wajah Pelabuhan Senggigi, Tiket Kini Beralih ke e-Ticketing
Bank NTB Syariah Perkuat Digitalisasi Pariwisata NTB, Dukung e-Ticketing Pelabuhan Senggigi
Polisi Bima ‘Turun ke Jalan’ di Lampu Merah Gunung Dua, Pengendara Langsung Dapat Edukasi Keselamatan
Pelabuhan Senggigi Resmi Terapkan e-Ticketing, Bupati Lobar Dorong Wisata Digital Dan Transparansi Transaksi
Wagub NTB Umi Dinda Ajak ASITA Perkuat Kolaborasi Wujudkan Destinasi Wisata Kelas Dunia
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55 WIB

MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:40 WIB

Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:54 WIB

GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:13 WIB

Bank NTB Syariah Dan Easybook Ubah Wajah Pelabuhan Senggigi, Tiket Kini Beralih ke e-Ticketing

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:16 WIB

Bank NTB Syariah Perkuat Digitalisasi Pariwisata NTB, Dukung e-Ticketing Pelabuhan Senggigi

Berita Terbaru