Kasus Tanah Dompu, Anggota DPRD NTB Efan Limantika Ditetapkan Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD NTB, Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Anggota DPRD NTB, Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Sat Reskrim Polres Dompu resmi menetapkan sekretaris Fraksi Golkar DPRD NTB, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

“Iya (benar tersangka),” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, (10/12/2025).

Syarif menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut bukan berada di Ditreskrimum Polda NTB, melainkan ditangani sepenuhnya oleh Sat Reskrim Polres Dompu. “Bukan Polda yang tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait status tersangka anggota DPRD NTB dari Dapil Dompu tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak mendapat jawaban.

Baca Juga :  APBD NTB Disorot, Belanja Operasional Tembus 77,81 Persen, Pegawai di Atas 31 Persen

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.

“Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini berawal pada 2011, ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi dilakukan secara sah, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS pun telah dikuasai MA.

Baca Juga :  Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Namun pada 2013–2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan dalih menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada yang bersangkutan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang menjadi dasar laporan polisi.

Laporan tersebut teregister dalam surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Apriyadi belum memberikan keterangan resmi dan belum mendapatkan kabar terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. “Sejauh ini belum ada kabar. Belum terkonfirmasi,”ungkapnya.

 

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru