Kasus Penganiayaan di Mataram Naik Level, Tersangka Resmi ‘Dioper’ ke Kejari

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus penganiayaan yang terjadi pada Juni 2025 lalu kini memasuki babak baru. Seorang tersangka berinisial B (50), resmi diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu (20/8/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  PT GNE Hampir Pingsan, Gubernur Iqbal Kirim ‘Vitamin Rp 8 Miliar’ Biar Hidup Lagi

“Hari ini, penyidik Reskrim Polsek Sandubaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat pengantar pelimpahan tertanggal 20 Agustus 2025, setelah JPU Kejari Mataram menyatakan P21 pada 5 Agustus 2025,” jelas Ipda Kadek.

Tersangka B dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan selesainya tahap II, kini kasus ini akan segera disidangkan untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di Lombok Utara, 281 Petugas Turun ke Lapangan, Bupati Sebut Data Jadi Kompas Pembangunan

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serupa sekaligus menjadi peringatan keras kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap proses ini bisa memberikan pelajaran dan efek jera, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih waspada,” tegas Ipda Kadek.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, publik kini menunggu bagaimana persidangan akan berjalan dan seperti apa vonis hakim terhadap tersangka. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional agar kasus-kasus serupa bisa diminimalisasi di masa depan.

 

Berita Terkait

125 Dapur MBG di NTB Disuspend, BGN Perketat Pengawasan hingga CCTV Terhubung ke Pusat
Mutasi 264 Perwira Polri, Wakapolda NTB hingga Kapolres Dompu Berganti
Antrean Kayangan-Poto Tano Mengular hingga 3 Jam, Pemprov NTB Ungkap Penyebabnya
7.364 Anak Lombok Barat Putus Sekolah, Gubernur NTB Siapkan Jurus Jemput Bola
7.364 Anak di Lombok Barat Putus Sekolah, Mayoritas Lulusan SMP Tak Bisa Lanjut ke SMA
Guru SD di Dompu Diduga Dianiaya, Pelaku Nyaris Jadi Sasaran Amarah Warga
Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Kapolda NTB Turun Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Mataram, 2 Kg Sabu dan 265 Ekstasi Disita
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:04 WIB

125 Dapur MBG di NTB Disuspend, BGN Perketat Pengawasan hingga CCTV Terhubung ke Pusat

Rabu, 4 November 2026 - 19:25 WIB

Mutasi 264 Perwira Polri, Wakapolda NTB hingga Kapolres Dompu Berganti

Rabu, 4 November 2026 - 17:55 WIB

Antrean Kayangan-Poto Tano Mengular hingga 3 Jam, Pemprov NTB Ungkap Penyebabnya

Rabu, 4 November 2026 - 13:42 WIB

7.364 Anak Lombok Barat Putus Sekolah, Gubernur NTB Siapkan Jurus Jemput Bola

Rabu, 4 November 2026 - 13:16 WIB

7.364 Anak di Lombok Barat Putus Sekolah, Mayoritas Lulusan SMP Tak Bisa Lanjut ke SMA

Berita Terbaru