IRT Bima Kota Tak Urus Dapur, Malah Simpan 5,19 Gram Sabu, Polisi Turun Tangan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Diduga Pelaku Pengedar Narkoba di Kota Bima

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Diduga Pelaku Pengedar Narkoba di Kota Bima

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FN dibekuk bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan yang dinilai akurat dan A1, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., segera bergerak melakukan upaya paksa di kediaman sdri. FN.

Baca Juga :  Pasutri Asal Sangia Bima Ketangkap Basah, 16 Paket Sabu Ikut Diringkus Polisi

Dalam pelaksanaan penggerebekan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, dengan rincian 6 (enam) bungkus disimpan dalam plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus lainnya disimpan di dalam dompet kecil,”ungkap Kasat Resnarkoba AKP Malaungi.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet sendok, 1 plastik warna putih, 1 dompet kecil, 1 unit timbangan, 1 batang rokok jenis Raptor, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp11.327.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Baca Juga :  Tim Penjinak Bom Brimob Polda NTB Disebar Amankan Imlek di Kota Mataram 

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,19 gram,”bebernya.

Saat dilakukan interogasi awal, sdri. FN mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari sdri. SI, yang berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP kedua, yakni rumah sdri. SI. Namun, saat petugas tiba di lokasi, terduga sdri. SI tidak berada di tempat.

“Saat ini, sdri. FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”sebut Malaungi

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB