Inilah Enam Daftar Infomasi yang Dikecualikan di Dinas Perkim NTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkim NTB Farida Rahmi, S.T., M.E menjelaskan beberapa poin terkait Informasi yang dikecualikan di Dinas Perkim.

“Disini saya sebutkan banwa ada enam informasi, yaitu informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi tentang hasil yang datang, informasi tentang hal yang belum di minta belum di kuasai atau dikomunikasikan, dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan UU,” sebut Farida Rahmi saat Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi NTB, bertempat di Taliwang Nada Resto, Senin (2/12/2024) oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB sebagai PPID Provinsi.

Baca Juga :  Hari Veteran 2025, Gubernur NTB Ubah Strategi Perang: Targetnya Kemiskinan, Kebodohan, dan Keterbelakangan

Tenaga Ahli Penguji Konsekuensi Informasi Dikecualikan, Hendriadi, SE., ME mengatakan bahwa didalam melakukan proses uji publik, maka diawali dengan proses identifikasi terlebih dahulu, tahap selanjutnya mengidentifikasi fakta yuridis.

“Proses identifikasi informasi ini menyisir mana yang relevan dimasukkan sebagai informasi dan yang tidak boleh,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Diskominfotik NTB, selaku Kepala Sekretariat PPID Provinsi NTB, Hj. Erni Suryani, S.Sos., MM mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membedah daftar informasi yang dikecualikan pada Dinas Perkim Provinsi NTB.

“Pada kesempatan ini, kita akan membaca substansi atau materi, sehingga nanti apakah keputusannya akan dibuka atau ditutup informasi tersebut, hasilnya tersebut melalui PPID Perkim atau difasilitasi oleh PPID Utama atau atasan PPID Utama yaitu Sekda NTB,” jelasnya.

Baca Juga :  NTB Dirayu Tiongkok, Umi Dinda: Ayo Kita Pacaran Investasi Saja

Identifikasi materi informasi yang dikecualikan tetap harus mempedomani PERKI 1 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

“Sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum,”ujar Erni.

Didasarkan pada pengujian, kata Erni tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama, “bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,”terangnya.

 

Berita Terkait

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WIB

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Berita Terbaru