Inilah Enam Daftar Infomasi yang Dikecualikan di Dinas Perkim NTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkim NTB Farida Rahmi, S.T., M.E menjelaskan beberapa poin terkait Informasi yang dikecualikan di Dinas Perkim.

“Disini saya sebutkan banwa ada enam informasi, yaitu informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi tentang hasil yang datang, informasi tentang hal yang belum di minta belum di kuasai atau dikomunikasikan, dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan UU,” sebut Farida Rahmi saat Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi NTB, bertempat di Taliwang Nada Resto, Senin (2/12/2024) oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB sebagai PPID Provinsi.

Baca Juga :  MTQ ke-30 Tingkat Provinsi NTB di Taliwang Tanpa Dihadiri Pj Gubernur HL Gita Ariadi

Tenaga Ahli Penguji Konsekuensi Informasi Dikecualikan, Hendriadi, SE., ME mengatakan bahwa didalam melakukan proses uji publik, maka diawali dengan proses identifikasi terlebih dahulu, tahap selanjutnya mengidentifikasi fakta yuridis.

“Proses identifikasi informasi ini menyisir mana yang relevan dimasukkan sebagai informasi dan yang tidak boleh,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Diskominfotik NTB, selaku Kepala Sekretariat PPID Provinsi NTB, Hj. Erni Suryani, S.Sos., MM mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membedah daftar informasi yang dikecualikan pada Dinas Perkim Provinsi NTB.

“Pada kesempatan ini, kita akan membaca substansi atau materi, sehingga nanti apakah keputusannya akan dibuka atau ditutup informasi tersebut, hasilnya tersebut melalui PPID Perkim atau difasilitasi oleh PPID Utama atau atasan PPID Utama yaitu Sekda NTB,” jelasnya.

Baca Juga :  Bukan Main-Main! Polda NTB Terjungkan 1.583 Personel Gabungan Demi Lebaran Aman

Identifikasi materi informasi yang dikecualikan tetap harus mempedomani PERKI 1 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

“Sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum,”ujar Erni.

Didasarkan pada pengujian, kata Erni tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama, “bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,”terangnya.

 

Berita Terkait

Proyek Hilirisasi Ayam Dapat Suntikan Dana Awal Rp5 Triliun, Bima Masuk Tahap Pertama Pembangunan Nasional
NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock
Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima
PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional
ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB
MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah
Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya
GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:50 WIB

Proyek Hilirisasi Ayam Dapat Suntikan Dana Awal Rp5 Triliun, Bima Masuk Tahap Pertama Pembangunan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:15 WIB

NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:37 WIB

Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:39 WIB

ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB

Berita Terbaru