SUMBAWAPOST.com, Mataram – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Ali Usman Ahim, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa di ruang pleno lantai 1 Gedung DPRD NTB, kemarin.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi sekaligus peningkatan kapasitas kelembagaan Bapemperda, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Dalam sesi diskusi, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait peran dan tanggung jawab Bapemperda di tingkat provinsi. Menanggapi hal tersebut, Ali Usman Ahim memaparkan bahwa Bapemperda memiliki enam tugas pokok, yaitu:
1. Menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Menyusun daftar prioritas rancangan perda setiap tahun, berdasarkan usulan dari DPRD, pemerintah daerah, dan/atau aspirasi masyarakat.
2. Melakukan Pengkajian dan Penelitian terhadap Usulan Raperda
Mengkaji setiap usulan raperda untuk memastikan kesesuaian substansi, legalitas, dan urgensi pembentukannya.
3. Memberikan Pertimbangan terhadap Raperda Usul Prakarsa DPRD
Memberikan pertimbangan akademik dan kebutuhan hukum atas raperda inisiatif DPRD, dengan mempertimbangkan kemanfaatannya bagi masyarakat.
4. Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait
Berkoordinasi dengan perangkat daerah, akademisi, serta elemen masyarakat dalam proses penyusunan raperda.
5. Memonitor dan Mengevaluasi Pembentukan Perda
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda, sekaligus memberikan masukan untuk revisi atau pencabutan bila diperlukan.
6. Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Keputusan DPRD
Melaksanakan tugas-tugas tambahan dalam bidang legislasi sesuai hasil keputusan rapat paripurna DPRD.
“Fungsi legislasi ini sangat penting. Bapemperda adalah ujung tombak dalam membentuk regulasi yang aspiratif dan berkualitas. Karena itu, memperkuat kapasitas dan mempererat sinergi antarlembaga adalah keniscayaan,” tegas Ali Usman.
DPRD NTB, lanjutnya, berkomitmen terus membuka ruang diskusi, kolaborasi, dan tukar pengalaman demi mendorong lahirnya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.









