Buka-bukaan di DPRD NTB: Ini 6 Tugas Rahasia Bapemperda yang Jarang Diketahui

Avatar

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Ali Usman Ahim, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa di ruang pleno lantai 1 Gedung DPRD NTB, kemarin.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi sekaligus peningkatan kapasitas kelembagaan Bapemperda, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah.

Dalam sesi diskusi, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait peran dan tanggung jawab Bapemperda di tingkat provinsi. Menanggapi hal tersebut, Ali Usman Ahim memaparkan bahwa Bapemperda memiliki enam tugas pokok, yaitu:

1. Menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

Baca Juga :  HUT ke-23 Kota Bima, Senator Mirah: Stop Euforia, Kado Terbaik adalah Kolaborasi dan Aksi Nyata Bangun Daerah

Menyusun daftar prioritas rancangan perda setiap tahun, berdasarkan usulan dari DPRD, pemerintah daerah, dan/atau aspirasi masyarakat.

2. Melakukan Pengkajian dan Penelitian terhadap Usulan Raperda

Mengkaji setiap usulan raperda untuk memastikan kesesuaian substansi, legalitas, dan urgensi pembentukannya.

3. Memberikan Pertimbangan terhadap Raperda Usul Prakarsa DPRD

Memberikan pertimbangan akademik dan kebutuhan hukum atas raperda inisiatif DPRD, dengan mempertimbangkan kemanfaatannya bagi masyarakat.

4. Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait

Berkoordinasi dengan perangkat daerah, akademisi, serta elemen masyarakat dalam proses penyusunan raperda.

5. Memonitor dan Mengevaluasi Pembentukan Perda
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda, sekaligus memberikan masukan untuk revisi atau pencabutan bila diperlukan.

Baca Juga :  Diikuti 1.500 Peserta, NTB Tuan Rumah Kejuaraan Tarkam Kemenpora dan FOP 2024

6. Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Keputusan DPRD

Melaksanakan tugas-tugas tambahan dalam bidang legislasi sesuai hasil keputusan rapat paripurna DPRD.

“Fungsi legislasi ini sangat penting. Bapemperda adalah ujung tombak dalam membentuk regulasi yang aspiratif dan berkualitas. Karena itu, memperkuat kapasitas dan mempererat sinergi antarlembaga adalah keniscayaan,” tegas Ali Usman.

DPRD NTB, lanjutnya, berkomitmen terus membuka ruang diskusi, kolaborasi, dan tukar pengalaman demi mendorong lahirnya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru