SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polsek Mataram Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Y (25) pria asal Gunungsari, Lombok Barat bertempat di rumah tinggalnya, Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kamis, 3 Oktober 2024
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/50/X/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 2 Oktober 2024 atas nama korban atau pelapor yakni berinisial RN, 48 tahun berdinas di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB Jalan Majapahit, Kelurahan Punia Kecamatan Mataram Kota Mataram.
“Terduga pelaku dalam kasus pencurian Dua buah laptop di Ruang Umum Kantor Dispora Provinsi NTB tersebut sudah berhasil diamankan. Terduga pelakunya adalah Pegawai Honorer di Kantor tersebut, “ungkap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi saat konferensi pers, Jumat sore, 4 Oktober 2024.
Y mencuri laptop karena terdesak biaya menikah. “Jadi pengakuannya uang tersebut untuk menambah biaya persiapan menikah,” Ungkapnya.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.00 WIT dan Hari Minggu 18 Agustus 2024 Pukul 10.00 wita bertempat di TKP di Jalan Majapahit Kelurahan Punia Kecamatan Mataram Kota Mataram alamat Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB, telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian.
“Modus terduga pelaku masuk ke ruang Umum kepegawaian kantor Dispora NTB melalui pintu ruangan yang tidak terkunci,” terangnya.
Saat itu Laci meja dalam keadaan terkunci, namun terduga pelaku berusaha membuka laci tersebut dengan cara merusak kunci Laci. Dari dalam laci tersebut terduga mengambil dua Unit laptop masing-masing merek Assus dan Advan.
“Kedua laptop tersebut dimasukkan kedalam tas Ransel warna hitam lalu dibawa kabur, “ ucapnya.
Lanjut AKP Mulyadi juga menjelaskan adapun barang barang yang hilang sbb: 1 unit Laptop Merk Asus Core i5 Type A46J Warna Silver, 1 Unit Laptop Merk Advan Type SA716S05A Warna Silver, 2 buah Cas Laptop, 1 buah tas Ransel warna Hitam merek Asus.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram,” jelasnya
Tim mendapatkan informasi tentang barang bukti berupa Laptop yang saat itu akan dijual di sebuah tempat di wilayah Ampenan.
“Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa laptop serta tas ransel yang masih disimpan oleh terduga pelaku di rumah tempat tinggalnya di wilayah Gunungsari Lombok Barat,” ungkapnya












